"Saya menerima itu jelas dari WA ibu Ratna Sarumpaet. Tapi saya menerima tanggal 1 (Oktober)," kata Rocky di Polda Metro Jaya, Selasa (4/11).
Rocky mengatakan pada saat kejadian viral berlangsung ia sedang berada di Rusia, yakni dari tanggal 20 September hingga 1 Oktober 2018. Ia pun menukar nomor telepon selama di luar negeri. Sesampainya di Indonesia, Rocky langsung mendapatkan informasi foto tersebut.
"(Ratna) Tidak ada (minta bantuan), cuma kirim saja foto yang beredar di media massa. Ada empat dan kemudian ada foto yang kemudian beredar," jelas Rocky.
Rocky mengaku sempat mengunggah satu gambar muka lebam Ratna Sarumpaet ke media sosialnya, yakni di Twitter. Ia mengunggah konten tersebut tanpa konfirmasi karena merasa kaget dengan foto itu.
"Di twitter saya bilang ya saya respons sebagai orang yang merasa tercengang dengan gambar itu. Jadi dibilang saya penyebar hoaks. Hoaks itu disebut hoaks setelah Ratna membikin konpers. Kan begitu logikanya," jelas dia.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi atas kebohongannya. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
|
Ratna belakangan menggelar konferensi pers dan menyatakan dirinya bukan dianiaya melainkan baru menjalani operasi plastik. Mengatahui kebohongan tersebut, Rocky lantas menghapus unggahannya di twitter. Namun hal itu tak mampu membendung olokan dari warganet atau netizen atas foto yang sempat dia unggah.
"Ketika Bu Ratna mengatakan itu bohong, maka saya delete. Prosedurnya kan begitu. Kemudian saya di-bully. Ya sudah kan saya dibohongi silahkan. Kalau masih bully saya, namanya dungu kan," terang Rocky.
Kendati turut menyebarkan, Rocky mengaku tidak tahu menahu terkait peristiwa itu. Dia hanya menuturkan bahwa dirinya sedang tidak berada di Indonesia saat peristiwa viral itu terjadi.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung. Ratna baru belakangan memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.
Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Kemudian, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesis (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik. (ctr/gil)
https://ift.tt/2Pjf5KP
December 04, 2018 at 11:43PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Pjf5KP
via IFTTT
No comments:
Post a Comment