Pages

Thursday, December 27, 2018

DPRD DKI Sahkan Perda Kenaikan Modal Jakpro, MRT, Sarana Jaya

Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kenaikan modal dasar tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/12).

Tiga BUMD yang mendapatkan kenaikan modal dasar yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT MRT Jakarta, serta PD Pembangunan Sarana Jaya.

Jakpro disebut mendapatkan kenaikan modal dasar dari Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun. Kemudian PT MRT Jakarta mendapatkan kenaikan modal dasar dari Rp14,659 triliun menjadi Rp40,7 triliun. Sedangkan Sarana Jaya mendapatkan kenaikan dari semula Rp2 triliun menjadi Rp10 triliun.

"Apakah raperda tentang MRT Jakarta, Jakpro, dan raperda perubahan ketiga tentang Sarana Jaya untuk ditetapkan jadi perda dapat disetujui?" kata Triwisaksana selaku pimpinan rapat.

Seluruh anggota DPRD DKI yang hadir pun menjawab setuju terhadap pengesahan tiga perda kenaikan modal dasar BUMD tersebut. Tiga BUMD tersebut mendapat sejumlah penugasan dari Pemprov DKI.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan menuturkan modal dasar untuk MRT Jakarta ditambah untuk merampungkan proyek pembangunan fase 1 Moda Raya Terpadu (MRT).

Kenaikan modal tersebut, juga digunakan untuk proyek pembangunan fase 2 MRT yang akan dimulai pada 2019 mendatang.

Untuk Jakpro, kenaikan modal dasar diperlukan guna mendanai pembangunan fase 2 light rail transit (LRT) Jakarta rute Velodrome-Dukuh Atas dan koridor Dukuh Atas-Tanah Abang sepanjang 11,5 kilometer.

Jakpro juga membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan bisnis digital, pembangunan fasilitas pengolah sampah dalam kota atau Intermediete Treatment Facility (ITF Sunter), serta water treatment plant di Kanal Banjir Barat.

Kemudian untuk Sarana Jaya kenaikan modal dasar diperlukan untuk proyek pengembangan kawasan Sentra Primer Tanah Abang serta pembangunan rumah program DP nol rupiah.

Di sisi lain, perda tersebut juga mengatur soal perubahan status badan hukum ketiga BUMD tersebut.

Jakpro dan MRT Jakarta yang semula berstatus perseroan (PT) diubah menjadi perseroan daerah (perseroda). Sedangkan Sarana Jaya yang semula berstatus perusahaan daerah (PD) diubah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

(arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2QWRhCh
December 28, 2018 at 04:54AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QWRhCh
via IFTTT

No comments:

Post a Comment