Erwin diduga membantu Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansah memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu ESY (Erwin Sya'af Arief)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12).
Erwin diduga bertindak sebagai perantara Fahmi kepada Fayakhun dengan mengirimkan rekening dan bukti transfer dari Fahmi kepada Fayakhun. Jumlah suap yang diduga diterima Fayakhun adalah sebesar US$911,48 ribu atau sekitar Rp12 miliar dikirim sebanyak empat kali.Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliun. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P 2016 untuk Bakamla disetujui DPR.
"Diduga kepentingan ESY membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan satelit monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwartz Indonesia," ujar Febri.
Atas perbuatannya itu Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(arh)
http://bit.ly/2Sn42m9
December 28, 2018 at 04:47AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Sn42m9
via IFTTT
No comments:
Post a Comment