Pages

Wednesday, December 5, 2018

Eks Kalapas Sukamiskin Didakwa Ancaman 20 Tahun Penjara

Bandung, CNN Indonesia -- Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa pasal yang mengancam 20 tahun penjara akibat dugaan menerima suap dan hadiah berupa uang serta barang dari narapidana.

Demikian dakwaan atas Wahid yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono Hendardi.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Trimulyono di hadapan majelis hakim pimpinan Daryanto dan beranggotakan hakim Sudira dan Marsidin Nawawi di ruang satu PN Klas 1A Bandung, Kota Bandung, Rabu (5/12).


Dalam dakwaan tersebut, Trimulyono mengatakan Wahid bersama ajudannya, Hendry Saputra, menerima sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.

Uang dan barang yang disebutkan dalam dakwaan primer yang diterima Wahid Husen dan ajudannya, pertama berasal dari Fahmi Darmawansyah berupa satu unit mobil jenis double cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, satu tas merek Louis Vuitton dan uang sejumlah Rp39,5 juta.

Kedua, menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp63,3 juta. Ketiga, menerima uang Rp71 juta dan fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Trimulyono.

Terdakwa, kata dia, patut diduga telah menerima sejumlah hadiah itu karena memperbolehkan ataupun membiarkan Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin Imron sebagai narapidana Lapas Sukamiskin mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas.

Atas perbuatannya, Wahid diancam dakwaan primer dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55aya 1 ke -1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata jaksa Trimulyono.


Sementara itu pengacara terdakwa Firma Uli Silalahi mengatakan pihaknya siap menguji materi dakwaan JPU.

"Kebenaran hukumnya dalam pengungkapan fakta di persidangan melalui saksi dan alat bukti. Dalam dakwaan kan masih semacam pemeriksaan dari jaksa penyidik dituangkan dalam dakwaan. Semua isi materi dakwaan itu akan diuji," katanya.

Menanggapi dakwaan JPU, berupa gratifikasi uang, mobil dan fasilitas lainnya, Firma akan menunggu agenda persidangan berikutnya yaitu pemeriksaan saksi.

"Betul enggak itu ada fasilitas yang diberikan nanti kita buktikan dengan saksi yang mengalaminya," ujar dia. (hyg/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zHJNs4
December 06, 2018 at 02:48AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zHJNs4
via IFTTT

No comments:

Post a Comment