Pages

Thursday, December 6, 2018

Kode Suap Bupati Jepara 'Ujian', 'Disertasi', dan 'Halaman'

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan sandi dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito. Sandi tersebut digunakan saat Marzuqi diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Lasito.

Sandi-sandi yang teridentifikasi tim KPK adalah 'ujian', 'disertasi', dan 'halaman'. Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito untuk memengaruhi putusan praperadilan di PN Semarang.

"Dalam transaksi tersebut Sandi yang teridentifikasi digunakan dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

"Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira begitu kata-katanya," ujar Basaria.

Basaria mengatakan uang yang diserahkan Marzuqi dalam mata uang rupiah sebesar Rp500 juta dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp200 juta. Uang diserahkan di rumah Lasito, di Solo, Jawa Tengah.

"Dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," kata Basaria.

Menurut Basaria, uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.

Dalam kasus ini Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ugo)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Egjz3B
December 07, 2018 at 01:41AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Egjz3B
via IFTTT

No comments:

Post a Comment