Pages

Tuesday, December 4, 2018

MA Minta Keterangan Semua Pihak soal Hakim 'Pebinor' di Bali

Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan hakim di Pengadilan Negeri Bali yang menyelingkuhi istri koleganya sesama hakim masih dalam proses penyelidikan Mahkamah Agung (MA). Dalam penyelidikan ini MA membutuhkan keterangan semua pihak terkait.

MA, melalui tim Badan Pengawas yang dibentuk pun telah berangkat ke Bali untuk melakukan investigasi dan klarifikasi perihal dugaan perselingkuhan hakim berinisial D dengan panitera PN Bali berinisial C tersebut.


Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah menyatakan sampai saat ini kasus hakim 'pebinor' alias perebut bini orang di Bali ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Bawas. Pihaknya juga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus ini.

"Karena harus meminta keterangan kepada semua orang yang melihat sendiri, perbuatan-perbuatan yang dilakukan mereka," ujar Abdullah saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Selasa (4/12)

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan pun belum bisa dipastikan. Pasalnya, tim masih melakukan pemeriksaan atas kasus ini, dan belum memperoleh kesimpulan.

"Kalau memang nanti dari simpulannya itu telah terjadi perbuatan tercela dan dilarang, dalam kode etik maupun perilaku, maka tentunya diberi sanksi," kata Abdullah.

Abdullah menerangkan tim yang dikirim itu MA setelah melakukan pemeriksaan sejak Minggu (2/12) untuk menyelidiki kasus ini.

Saat ditanyai mengenai pihak yang akan yang akan diperiksa, Abdullah menjelaskan pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses.

"Secara riil ini hanya kabar-kabar saja, detail dan otentiknya nanti setelah tim melakukan pemeriksaan," tambahnya.

Abdullah menyatakan tim yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaan juga belum kembali dan belum membuat laporan. Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan kronologi dari kasus ini.

"Tim masih melakukan pemeriksaan didaerah, kita tidak bisa memberikan ilustrasi dari kasus ini, karena belum sampai di mahkamah agung," Kata Abdullah.

Sebelumnya, Badan Pengawas MA telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan perselingkuhan hakim PN Bali berinisial D dengan panitera berinisal C. C merupakan istri dari hakim berinisial P yang semula bertugas di PN Bali dan telah pindah tugas ke pengadilan di Nusa Tenggara Barat.

Diberitakan detikcom, Kabar perselingkuhan antara Hakim D dan panitera C itu mencuat sejak percakapan mesra mereka berdua via Whatsapp tersebar di media sosial.

Dengan panggilan sayang papa-mama, D diduga mengajak C untuk mandi bersama, sementara sang suami P diketahui sedang dinas di Nusa Tenggara. Kabar itu sontak disebut-sebut sebagai pelanggaran etik seorang hakim.

(fir/kid)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zE9ae3
December 05, 2018 at 04:01AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zE9ae3
via IFTTT

No comments:

Post a Comment