Pages

Sunday, December 16, 2018

Mangkir Salurkan B20, 11 Perusahaan Kena Denda Rp360 Miliar

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melayangkan surat pemberitahuan denda kepada produsen biodiesel dan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak menjalankan kewajiban penyaluran B20 pada awal pekan ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebutkan surat tersebut dikirim ke 11 badan usaha yang terdiri dari, dua perusahaan penyalur BBM dan sembilan produsen biodiesel. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya enam perusahaan.

Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, sanksi dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan selama periode September - Oktober. Potensi dendanya mencapai sekitar Rp360 miliar.


"Jumat (14/12), (surat) saya teken mungkin hari ini dikirim," ujar Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Senin (17/12).

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Dalam beleid disebutkan, penyalur BBM yang tidak melakukan pencampuran dan/atau produsen biodiesl yang tidak dapat memberikan suplai fatty acid methyl ester (fame) akan dikenakan denda sebesar Rp6.000 per liter.


Denda tersebut dikenakan berdasarkan hasil verifikasi Kementerian ESDM terhadap volume B20 yang tidak terkirim. Djoko menyebutkan salah satu perusahaan yang akan menanggung sanksi adalah PT Pertamina (Persero) selaku penyalur BBM.

Kementerian ESDM memberikan waktu seminggu kepada badan usaha terkait untuk mengajukan banding atau keberatan atas denda yang dikenakan. Jika perusahaan bisa membuktikan alasan badan usaha tidak menyalurkan B20 masuk dalam kategori tidak dikenakan denda maka perusahaan akan terbebas dari denda. (sfr/lav)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QAiBGc
December 17, 2018 at 08:42PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2QAiBGc
via IFTTT

No comments:

Post a Comment