Wakil Ketua KY Maradaman Harahap mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim yang dipimpin Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY Sukma Violetta untuk memeriksa langsung di PN Bali.
"Itu sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa pihak terkait. Bu Sukma dan tim sudah berangkat untuk mendalami, sehingga tidak tiba-tiba disimpulkan selingkuh," ujar Maradaman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/12).
Nantinya, lanjut Maradaman, hasil temuan itu akan dibahas dalam rapat panel bersama komisioner KY lainnya. Hasil rapat itu akan memutuskan terkait pemanggilan hakim yang berperkara.
"Kalau sudah diperiksa, hasilnya diplenokan bersama komisioner lain. Diambil kesimpulan seberat apa pelanggarannya," katanya.
Jika terbukti bersalah, sanksi terberat yang bakal diterima adalah pemecatan. "Ya selambat-lambatnya 60 hari sudah tuntas," imbuhnya.
Maradaman menegaskan, pemeriksaan hakim yang diduga berselingkuh memang menjadi kewenangan KY. Ia membantah bahwa pihak KY sengaja 'berlomba-lomba' dengan Mahkamah Agung untuk menelusuri kasus tersebut. Badan Pengawasan MA diketahui juga tengah menelusuri dugaan perselingkuhan tersebut.
"Sebetulnya kalau menyangkut perilaku hakim itu kan kode etik yang dilanggar. Harusnya memang dilaporkan ke KY dan yang punya kewenangan menindak perilaku itu KY," ucapnya.
Informasi seputar perselingkuhan antara D dan C menyeruak setelah percakapan keduanya lewat aplikasi tukar pesan Whatsapp beredar sejak akhir pekan lalu. Percakapan di antara keduanya pun bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, cerita bermula ketika P menikah dengan C yang merupakan seorang panitera pengganti pada 2011 silam.Memasuki akhir 2017, rumah tangga P dan C mulai terusik dengan kehadiran D yang sering curi-curi pandang saat berada di kantor.
Keduanya mulai saling bertukar pesan mesra sejak awal 2018 dan saling memanggil papa dan mama sebagai panggilan sayang. (pris/osc)
https://ift.tt/2KVcnue
December 06, 2018 at 10:38AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2KVcnue
via IFTTT
No comments:
Post a Comment