
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Sunarta mengatakan, kelengkapan itu telah dinyatakan pihaknya berdasarkan hasil kajian berkas.
"Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, Kamis. Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Sunarta, kepada awak media, di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/1).
Dalam berkas itu, terdapat keterangan saksi meringankan dari pihak Dhani. Dengan begitu, Kejati kini hanya tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Jatim.
Kata Sunarta, sebelumnya berkas kasus Musikus Dewa 19 itu juga sempat dinyatakan tak lengkap oleh pihaknya. Berkas tersebut pun terpaksa harus dikembalikan ke penyidik kepolisian.
"Kedua, kata Sunarta, surat kuasa dari pelapor dan ketiga terkait pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Dhani," ujar Sunarta.
Kendati demikian, Dhani belum dikenakan penahanan, lantaran Sunarta mengatakan pihaknya masih butuh waktu untuk memeriksa pasal yang disangkakan.
"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat objektif dan juga syarat subjektif," kata Sunarta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa berkas pencemaran nama baik pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu telah masuk tahap P21.
"Kami dapat kabar penuntut umum, Kepala Kejati sudah menyampaikan ke Polda bahwa berkas melibatkan kasus pencemaran nama baik atas nama AD (Ahmad Dhani) selaku tersangka dinyatakan lengkap atau P21," kata dia.
Polda Jatim, kata Barung, kini segera menyiapkan secepatnya bukti pendukung yang dibutuhkan JPU dalam satu dua hari ke depan.
"Polda menyiapkan secepatnya bukti pendukung untuk yang bersangkutan. Mungkin di dalam waktu 1-2 hari ini menyiapkan itu, menyampaikan surat kepada yang bersangkutan untuk diteruskan kepada JPU," kata dia.
http://bit.ly/2GUeHn9
January 05, 2019 at 12:09AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2GUeHn9
via IFTTT
No comments:
Post a Comment