Kepada penyidik KPK, Nahrawi memberikan penjelasan soal mekanisme pengajuan proposal dana hibah tersebut. Ia diperiksa penyidik KPK kurang lebih lima jam.
"Saya menjelaskan semuanya [soal pengajuan proposal], bagaimana mekanismenya, mekanisme itu harus mengikuti peraturan, undang-undang, dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan," ujar Nahrawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Nahrawi tak memberikan penjelasan secara gamblang saat disinggung soal isi dari proposal pengajuan dana hibah tersebut.Dia hanya mengatakan proposal tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh unit teknis dari kementeriannya.
"Di situ semuanya sudah dilakukan [pemeriksaan] oleh unit teknis, ada namanya sekretaris, ada surat kementerian, ada juga namanya deputi," tuturnya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, antara lain dari pihak Kemenpora ada tiga orang yang menjadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap.Sedangkan dari KONI, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Barang bukti yang diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Prayitno.
KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan. Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018.(din/arh)
http://bit.ly/2HsFUgX
January 25, 2019 at 12:22AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2HsFUgX
via IFTTT
No comments:
Post a Comment