"Ya nanti sambil jalan (bisa urus izin)," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/1). Saefullah mengaku sampai saat ini belum melihat secara langsung food street di pulau reklamasi tersebut.
Saefullah tak memastikan apakah geliat kuliner tersebut sudah mengantongi izin. Saefullah hanya menegaskan, Pemprov DKI tak mempermasalahkan beroperasinya food street tersebut. Menurutnya, kawasan pulau reklamasi saat ini memang menjadi kawasan terbuka, yang artinya bisa diakses oleh seluruh masyarakat Jakarta.
"Kalau dia sekadar food street seperti itu, untuk awalan bahwa pulau itu merupakan kawasan terbuka, saya rasa baik-baik saja," tutur Saefullah yang juga Ketua Badan Pengelola Kawasan Pantura Jakarta tersebut.
Food Street Pulau D Reklamasi. (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)
|
Saefullah berpendapat dengan dibukanya food court di Pantai Maju ke depannya bisa menumbuhkan kegiatan ekonomi lahan reklamasi tersebut, utamanya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Apalagi, kata dia, kawasan kuliner juga membantu warga dalam mencari berbagai jenis makanan.
"Yang penting tertib, indah, ada orang butuh juga gitu lho terhadap makanan itu," ujar Saefullah.
Nantinya, kata Saefullah jika kawasan reklamasi bisa dikembangkan sebagai pusat UMKM, maka Pemprov DKI bisa saja menugaskan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagang (KUKMP) untuk membina para pedagang.
"Setelah rapi, bisnisnya kelihatannya bisnis UMKM-nya ini pengunjungnya ada, mereka bergairah, nah nanti baru kita arahkan lain-lain, macam-macamlah," katanya.
Dinilai berbeda pandangan, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perizinan menjadi hal yang wajib. Anies akan menyiapkan sanksi jika perizinan diabaikan.
"Kita periksa semuanya, jangan harap bisa melanggar tidak diberi sanksi. Saya akan instruksikan kepada seluruh jajaran untuk memeriksa," kata Anies, Rabu (24/1).
Pemeriksaan tersebut, kata Anies, juga terkait dengan izin usaha dari pusat kuliner tersebut. Menurutnya, untuk membuat tempat usaha tentunya harus ada izin usaha dari pemilik.
"Kalau berkegiatan itu harus izin dan itu yang akan kita lakukan pengecekan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra enggan berkomentar perihal perizinan tersebut. Alasannya, perizinan menjadi kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI.
Namun, Kepala Dinas PMPSTSP Edy Junaedi justru meminta awak media untuk menanyakannya kepada Dinas Citata. "Tanya Citata lah, cek Citata deh," kata Edy di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/1).
(dis/ain)
http://bit.ly/2RIvSgc
January 25, 2019 at 12:12AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RIvSgc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment