Pelaporan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Cyber Indonesia Aulia Fahmi yang juga merupakan kuasa hukum Heru sebagai pelapor.
Aulia menyebut awalnya S datang ke sebuah acara pengajian yang diadakan di masjid Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid di Rawamangun, Jakarta Timur pada 14 Desember 2018.
S mengaku sebagai pengawal dari Direktur The Wahid Institute sekaligus putri dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid, karena waktu itu bertepatan dengan momen pertemuan dengan Heru di pondok pesantren tersebut.Dalam pertemuan tersebut, S menawarkan pinjaman lunak tanpa bunga sejumlah Rp15 juta dengan syarat biaya administrasi sebesar Rp 550 ribu. Dalam penawarannya itu pun nama Jokowi disebut.
"Ada yang menarik di sini. Saat si S menjanjikan, ada narasi-narasi yang dibangun yaitu bahwa uang ini, uang salah satu tokoh besar di Indonesia," kata Fahmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1).
"Apabila nanti Jokowi menang, maka uang ini tidak wajib dikembalikan," tambahnya.
Uang tersebut, lanjut Fahmi, dijanjikan untuk diberikan kepada Heru selang waktu dua hari dari pemberian biaya administrasi tersebut. Uang Rp550 ribu itu diserahkan pada 17 Desember 2018.
Setelah itu, kata Fahmi, uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. S pun berjanji lagi untuk memberikan uang itu pada 30 Desember 2018. Namun setelahnya, ia tidak dapat dihubungi.
Fahmi mengatakan, sebagai bagian dari Cyber Indonesia, pihaknya mengkhawatirkan perkara hukum murni seperti ini dapat dimanfaatkan berbagai pihak untuk menyerang salah satu paslon.
"Yang kita khawatirkan, ini perkara hukum murni. Dalam situasi politik saat ini, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kondisi ini untuk memojokan salah satu paslon," kata Fahmi.
Dalam kasus ini, sebelumnya terdapat sembilan orang korban. Namun, kata Heru, setelah itu korban bertambah menjadi sekitar 20 orang.
Fahmi mengatakan barang bukti yang dikumpulkan adalah kwitansi pembayaran biaya administrasi dan percakapan-percakapan melalui pesan singkat.
Dalam laporannya, S diancam Pasal 378 dan 372 KUHP terkait tindak penggelapan dan penipuan.
(ani/arh)
http://bit.ly/2MrEOAX
January 25, 2019 at 03:34AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2MrEOAX
via IFTTT
No comments:
Post a Comment