Hal tersebut disampaikan Jokowi pada bagian akhir sambutan dalam peringatan hari lahir (Harlah) ke-93 Nahdlatul Ulama (NU), di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).
"Yang terakhir saya ingin sampaikan bahwa kita, pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pondok Pesantren ini bisa segara diselesaikan," kata Jokowi.
Jokowi menyatakan RUU Pondok Pesantren sangat penting untuk segera disahkan. Krusialnya hal tersebut, kata dia, di antaranya agar tak terjadi lagi masalah seputar anggaran dan pendidikan bagi pondok pesantren di seluruh Indonesia.
"Sehingga ada payung hukum yang jelas, baik mengenai anggaran untuk pondok pesantren maupun yang berkaitan dengan pendidikan yang ada di pondok pesantren," ujarnya.
Menurut Jokowi, pemerintah perlu mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul, termasuk dari pondok pesantren. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan bangsa Indonesia akan menghadapi masa depan yang penuh persaingan antarnegara.
"Kita harus memastikan generasi muda harus memiliki keahlian, memiliki sikap yang bisa membawa bangsa ini dalam sebuah era kemajuan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan pihaknya akan mempersiapkan draf sandingan atas draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang dibahas DPR.
"Kita akan pelajari RUU yang dari DPR. Lalu kita dalami, lalu kita sedang siapkan persandingannya," ujar Lukman di Jakarta (1/12).
Ia pun menegaskan setelah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, pihaknya akan segera mengirimkan draf final persandingan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu ke Sekretariat Negara.
"Untuk kita bicarakan secara keseluruhan oleh semua kementerian/lembaga yang ada di pemerintahan," kata Lukman.
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi polemik. Dalam draf RUU tersebut tercantum pengaturan atas pengadaan atau penyelenggaraan sekolah minggu yang dilakukan umat Kristen (Pasal 69 ayat 1-4) dan Katolik (Pasal 85 ayat 1-4).
Pada ayat-ayat pasal tersebut diatur pendidikan keagamaan nonformal bagi umat dua agama itu harus memiliki peserta paling sedikit 15 peserta didik. RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan menurut laman DPR.go.id, diusulkan Komisi VIII DPR: Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
(fra/kid)
http://bit.ly/2RtBpT8
January 31, 2019 at 11:04PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RtBpT8
via IFTTT
No comments:
Post a Comment