Menurut Suhaimi, jalan merupakan salah satu kebutuhan utama warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Maka itu, ia menilai tak seharusnya pengguna jalan umum dikenakan tarif.
"Kalau saya sedapat mungkin namanya jalan ya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya, bila perlu jalan tol itu jangan ada yang bayar," kata Suhaimi saat dikonfirmasi, Minggu (20/1).
Suhaimi berpendapat, penerapan sistem jalan berbayar elektronik justru membuat beban masyarakat semakin bertambah. Selain itu, sambungnya, aktivitas ekonomi bisnis yang dilakukan oleh masyarakat juga akan menjadi terhambat.
Politisi PKS ini menilai bahwa sistem jalan berbayar elektronik bukan solusi kemacetan ibu kota. Menurut dia, solusi yang tepat adalah menyediakan transportasi massal yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Transportasi massal di Jakarta juga harus terintegrasi antara satu dengan yang lain, sehingga memudahkan masyarakat untuk berpindah dari satu moda transportasi ke moda lainnya.
"Artinya, orang itu turun di tempat A langsung melanjutkan ke B, kemudian ke C itu mudah. Jadi tugasnya pemerintah itu memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan mengurangi beban-beban yang dibebankan kepada masyarakat," tutur Suhaimi.
Saat ini, Suhaimi menyebut transportasi massal di Jakarta masih perlu diperbaiki. Jika transportasi massal sudah baik, kata Suhaimi, kemacetan di Jakarta diharapkan bisa berkurang.
Saat ini, proses lelang proyek sistem jalan berbayar elektronik tersebut masih berproses. Di tengah proses lelang tersebut, dua dari tiga perusahaan peserta justru mengundurkan diri. Dua perusahaan tersebut yakni, QFree dan Kapsch TrafficCom.
Saat dimintai tanggapan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan membeberkan alasan di balik mundurnya dua perusahaan tersebut dalam proses lelang.
Anies hanya menyebut saat ini Pemprov DKI tengah menunggu pendapat hukum dari pihak Kejaksaan Agung sebelum melanjutkan proyek jalan berbayar elektronik.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pendapat hukum atas sistem jalan berbayar elektronik tengah diproses oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI.
"Terkait semua dokumen perencanaan sudah dikirimkan ke sana, kami berharap legal opinion (opini hukum) ini bisa menjadi referensi yang baik untuk pelaksanaan lelang," tutur Sigit, Jumat (11/1).
Sebelumnya, Pemprov DKI menunda uji coba penerapan sistem jalan berbayar yang seharusnya dilakukan pada 14 November 2018. Tujuan uji coba dilakukan ialah untuk melakukan evaluasi teknis bagi perusahaan yang menyediakan sistem ERP.
Nantinya, evaluasi itu menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan perusahaan pemenang lelang. Dishub DKI Jakarta menargetkan pengoperasian jalan berbayar untuk mobil pada April 2019. Penerapan ERP hanya bisa dilakukan saat kereta moda raya terpadu (MRT) beroperasi pada Maret 2019. (dis/lav)
http://bit.ly/2Dl1W0Q
January 21, 2019 at 11:10AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Dl1W0Q
via IFTTT
No comments:
Post a Comment