Garis berwarna putih atau lainnya di tengah jalan punya banyak fungsi dan arti. Paling utama yakni memisahkan arus laju kendaraan, agar pengemudi bisa disiplin memposisikan kendaraan saat melintas.
Selain itu garis juga berfungsi sebagai alat komunikasi antar pengguna jalan. Bila diabaikan maka dapat membuat kebingungan yang menyulut kecelakaan.
Perihal garis jalan telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan. Bentuknya bermacam-macam, ada yang garis utuh, putus-putus, bewarna kuning dan putih dengan berbagai ukuran yang setiap itu punya arti tersendiri.
Ilustrasi garis utuh di tengah jalan. (Foto: Istockphoto/georgeclerk)
|
Berikut pengertian markah jalan garis jalan dari fungsi dan bentuknya yang kerap kita temui namun sering kali diabaikan;
Garus Utuh
Markah garis utuh (tidak putus-putus) berwarna putih berfungsi melarang pengemudi melintasi garis tersebut. Itu berarti pengemudi dituntut tetap berada di bagian jalan dan tidak diizinkan menyalip kendaraan lain.
Fungsi garis ini sangat penting, terutama di daerah yang rawan kecelakaan, misalnya di tikungan. Penting buat dipahami, tidak mengerti lantas melanggar garis utuh di tikungan bisa membahayakan orang lain.
Garis utuh berada di tengah jalan sebagai pembatas antara jalur kiri dan kanan yang berlawanan arah. Selain itu garis utuh juga berfungsi sebagai pembatas dan peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
Ilustrasi garis putus-putus di tengah jalan. (Foto: Istockphoto/Deepblue4you)
|
Sama seperti garis utuh, garis putus-putus juga berada di tengah jalan dan berfungsi memisahkan jalur berlawanan arah jalan. Namun garis putus-putus punya arti yang berbeda, yaitu pengemudi diperbolehkan melintasinya, misalnya buat mendahului kendaraan lain.
Garis putus-putus juga biasanya diletakkan pada jalan tanpa titik buta seperti jalur lurus. Perlu dipahami menyalip kendaraan harus melalui pertimbangan matang dengan mengamati area sekitar, khususnya objek dari arah berlawanan.
Garis Ganda Putus-Putus dan Utuh
Untuk markah ini pengertiannya yaitu jika pengemudi berada pada sisi garis putus-putus artinya dapat melintas atau berpindah jalur seperti menyalip kendaraan. Sebaliknya, jika kita berada di sisi garis utuh tidak diperkenankan melewati garis.
Garis ganda juga ada yang utuh. Ini dimaksudkan agar pengguna lalu lintas yang berada pada kedua sisinya dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Kotak Kuning (Yellow Box)
Markah jalan berwarna kuning ini biasanya berada di persimpangan jalan. Fungsinya bermaksud agar persimpangan tidak dijadikan tempat berhenti kendaraan misalnya saat mengantre di lampu merah.
Yelow Box atau biasa dikenal juga dengan sebutan Yellow Box Junction (YBJ) dibuat untuk memudahkan akses keluar masuk kendaraan di berbagai persimpangan sehingga 'tidak terkunci' saat jalan sedang padat.
Di dalam PM 43 Pasal 4 dijelaskan arti warna markah jalan. Putih berarti pengguna harus mengikuti perintah dan larangan sesuai bentuknya dan kuning artinya pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
Sedangkan merah berarti keperluan atau tanda khusus serta warna lain, hijau dan coklat, menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan atau atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Perlu diketahui lagi, sesuai Pasal 287 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap pelanggar markah jalan bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (ryh/fea)
https://ift.tt/2Hj9FQz
March 12, 2019 at 03:09AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Hj9FQz
via IFTTT
No comments:
Post a Comment