"Dia (Siti) bebas tetapi tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti baru, dia bisa didakwa," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, kepada wartawan usai serah terima Siti kepada keluarga di Jakarta pada Senin (11/3) malam.
Iqbal menyatakan hakim pengadilan memutuskan Siti bebas dengan tidak murni, karena hakim sebelumnya telah menyatakan bukti yang diajukan jaksa penuntut cukup untuk melanjutkan kasus.
Menurut Iqbal, pengacara Siti, Gooi Soon Seng, sudah meminta hakim agar membebaskan perempuan 26 tahun itu secara penuh.
"Itu hipotesis ya. Yang jelas, sekarang Siti bebas sesuai arahan. Niat dan harapan kami selama ini adalah Siti bebas, itu yang penting dulu saat ini," papar Iqbal.
"Ini bukan bebas bersyarat, tapi bebas tidak murni. Ada kemungkinan kalau di masa mendatang ada bukti baru yang ditemukan bisa didakwa," ujar Iqbal.
Sementara itu, Gooi merasa yakin kliennya tidak akan didakwa lagi dalam kasus yang sama.
Menurutnya, tidak mungkin Siti akan didakwa dengan kasus yang sama karena jaksa penuntut umum telah mengatakan sendiri tidak dapat menghadirkan bukti.
Bantah Beraroma Politis
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi membantah kabar pembebasan Siti terjadi karena menjelang pemilihan presiden pada April mendatang. Dia beralasan proses politik di Indonesia tidak bisa mempengaruhi aturan hukum di Malaysia.
"Saya kira enggak (ada hubungan) ya. Kami kan tidak bisa mempengaruhi hukum di negara lain. Pilpresnya kan di Indonesia, sementara kasus hukumnya di Malaysia. Jadi saya kira tidak," ucap Retno dalam jumpa pers di Jakarta.
Siti bersama tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, telah mengikuti persidangan sejak April 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, yang tak lama tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Kim Jong-nam merupakan kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, yang telah lama mengasingkan diri di luar negeri.
Selain banyak penundaan, proses persidangan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan, terutama oleh jaksa.
Sejak Agustus lalu persidangan lanjutan juga tak kunjung digelar. Namun, dalam persidangan Senin pagi, hakim Pengadilan TInggi Shah Alam memutuskan membebaskan Siti setelah jaksa penuntut umum mencabut seluruh dakwaan terhadap perempuan asal Serang, Banten, itu. (rds/ayp)
https://ift.tt/2SX5dYL
March 12, 2019 at 03:17AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SX5dYL
via IFTTT
No comments:
Post a Comment