Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan undangan resmi pertemuan tersebut rencananya akan disampaikan Anies pada Senin (21/1).
"Tanggal 4 Februari kita akan melakukan pertemuan dengan mengundang gubernur untuk membicarakan eksekusi putusan, karena kita berada di pihak menang," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Minggu (20/1).
Nelson menuturkan pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali bertemu dengan Anies maupun dengan Tim Evaluasi Tata Kelola Air yang dibentuk oleh gubernur DKI Jakarta itu.
Nelson mengungkapkan pertemuan dengan Anies sempat dilakukan berbarengan dengan peringatan Hari Air Sedunia pada 22 Maret 2018 lalu. Dalam pertemuan itu, kata Nelson, Anies menjanjikan akan segera melaksanakan putusan MA soal swastanisasi air.
Kemudian, pada Oktober 2018 lalu, pihaknya bertemu dengan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Lagi-lagi dalam pertemuan itu, koalisi dijanjikan bahwa Pemprov DKI akan segera mengeksekusi putusan MA.
"Kita bicara akan dilaksanakan (putusan MA), tapi kita enggak tahu hasilnya akan gimana, ada opsi-opsi tapi enggak ketahuan opsi akhirnya gimana," ujarnya.
Nelson menyampaikan seharusnya Anies maupun Pemprov DKI melibatkan koalisi sebagai pihak pemenang dalam gugatan tersebut dalam proses pelaksanaan keputusan.
Namun, menurut Nelson, pihaknya sama sekali tak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan oleh Pemprov DKI.
"Kita sebagai penggugat adalah pihak yang menang, kedua kita sebagai warga Jakarta, harus ada komunikasi," ucap Nelson.
Lebih dari itu, Nelson juga mengkritisi keberadaan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang dibentuk Anies lewat Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018. Kepgub tersebut diteken oleh Anies pada 10 Agustus lalu.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa tim evaluasi akan bekerka selama enam bulan terhitung sejak Kepgub mulai berlaku. Artinya, pada 10 Februari 2019 mendatang kerja tim tersebut telah selesai.
"Tim tersebut dibiayai oleh anggaran daerah dan memoloki masa kerja selama enam bulan sejak 10 Agustus 2018, yang artinya dalam beberapa hari lagi akan habis masa kerjanya, tapi sampai sekarang hasilnya belum juga terlihat," tutur Nelson.
Sebelumnya, MA lewat putusan nomor 31 K/Pdt/2017 memutuskan mengembalikan pengelolaan air kepada pemerintah setelah mengabulkan permohonan kasasi dari 12 orang pemohon.
Dalam putusan itu, MA juga memerintahkan Pemprov DKI memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Pada Oktober 2017, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Teguh Hendarwan pernah menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk melaksanakan keputusan MA dengan mengembalikan pengelolaan air kepada Pemprov DKI.
Selama ini pengelolaan air di Jakarta memang dipegang oleh pihak swasta yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
"Saya setuju dan sudah sepantasnya dikembalikan kepada Pemprov DKI. Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas menyatakan, yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Teguh, 11 Oktober 2017. (dis/sur)
http://bit.ly/2sCTAeT
January 21, 2019 at 08:36AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2sCTAeT
via IFTTT
No comments:
Post a Comment