Pages

Sunday, January 20, 2019

Masalah Legalitas, Alasan Bazis DKI Melebur ke Baznas

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI mengatakan transisi dari Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) menjadi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta dalam rangka untuk menyelaraskan badan tersebut dengan undang-undang. Mengingat pada pertengahan 2018 lalu Bazis DKI sempat dinilai bermasalah secara legalitas yang kemudian memicu polemik. 

Peleburan ke Baznas ini juga karena sudah ditekennya Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) Provinsi DKI Jakarta oleg Gubernur Anies Baswedan pada Rabu, 9 Januari kemarin.

"Kita selaraskan dengan undang-undang yang ada, aturan di atasnya," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Hendra Hidayat di Balai Kota Jakarta, Senin (21/1).

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang itu Baznas merupakan satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat, baik secara nasional maupun regional.

Hendra menengaskan transisi tersebut bukan berarti Bazis DKI dibubarkan. Pasalnya, yang dilakukan hanya peleburan badan saja.

"Jadi misalnya nanti kalau ada yang bilang Bazis bubar, tidak, Bazis tetap ada, hanya disesuakan dengan peraturan di atasnya, namanya jadi Baznas," ucap Hendra.

Hendra selaku Sekretaris Tim Transisi untuk perubahan dari Bazis DKI menjadi Baznas Provinsi DKI ini mengatakan, tim seleksi pimpinan Baznas juga akan segera dibentuk. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan Gubernur untuk tim seleksi tersebut.

Hendra juga mengungkapkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang ditunjuk sebagai calon panelis untuk tim seleksi pimpinan Baznas.

Hal itu seperti tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksaan Tugas dan Fungsi Bazis DKI, pada pasal 6 ayat 4 dikatakan bahwa tim seleksi pimpinan Baznas Provinsi dibentuk paling lambat 10 hari setelah Pergub ini diundangkan.

Selain itu, sambung Hendra, saat ini tim transisi sedang mengumpulkan data-data berkaitan dengan aset, keuangan, serta sumber daya manusia dari Bazis DKI.

"Kan tiga hal itu yang utama, kita juga harus pikirkan di Bazis itu sendiri ada pegawai non-PNS yang membantu operasional Bazis, kita juga harus pikirkan, kita harus koordinasi dengan dalam hal ini Baznas," tutur Hendra.

Hendra juga memastikan tidak akan ada perubahan fungsi dari Bazis DKI setelah nantinya berganti menjadi Baznas Provinsi DKI.

"Pola pengelolaan Bazis DKI kalau nanti menjadi Baznas, itu sama seperti yang dilakukan oleh Bazis sekarang, istilahnya nanti ada bidang pengelolaan, bidang pengumpulan," ujarnya.

(dis/osc)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HjpBmq
January 21, 2019 at 09:53PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2HjpBmq
via IFTTT

No comments:

Post a Comment