Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku pihaknya sering menerima keluhan investor maupun nasabah fintech. Selain keluhan dari investor yang tak mendapat pengembalian dana, OJK juga menerima laporan penagihan yang semena-mena dari perusahaan fintech.
"Fintech ini tidak boleh meng-abuse konsumen, mengambil untung sebesar-besarnya. Investor juga harus tahu risikonya. Kalau ada yang sampai berani kasih (investasi di fintech) Rp10 juta misalnya untuk dapat 3 persen per bulan, harus paham risikonya," ujar Wimboh di Jakarta, Rabu (23/1).
Wimboh menekankan pihaknya tak bakal menjamin investor atau nasabah jika terdapat fintech yang bangkrut. Ia juga menyebut fintech sebenarnya bukan perusahaan jasa keuangan.
Kendati demikian, ia mengaku pihaknya memiliki mandat terkait perlindungan konsumen. Untuk itu, OJK bakal memastikan fintech transparan dalam menjalankan bisnisnya dan mencegah beroperasinya fintech ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.
OJK juga akan membantu konsumen yang dirugikan fintech untuk melakukan mediasi maupun mendorong tindakan hukum jika dibutuhkan.
"Fintech harus transparan, meyakinkan tidak akan hit and run. Kalau tidak yakin, jangan bikin fintech," pungkasnya. (agi/agi)
http://bit.ly/2MsoaAZ
January 24, 2019 at 03:39AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2MsoaAZ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment