Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan keenam tersangka diketahui berasal dari pelaksana proyek PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) dan perusahaan pemilik lahan basement di sisi barat Jalan Raya Gubeng, PT Saputra Karya (SK).
"Saudara RW sebagai Project Manager PT NKE, kemudian RH sebagai Project Manager PT Saputra Karya, LAH sebagai Engineering Supervisor PT Saputra, BS (Dirut PT NKE), A (Site Manager PT NKE), dan A (Site Manager PT SK)," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1).
Luki mengatakan, keenam tersangka yang telah dibeberkan pihaknya tersebut dikenakan Pasal 192 ayat 1 Juncto 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penetapan tersangka ini, kata Luki, diputuskan pihaknya setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 40-an saksi, yang terdiri pekerja proyek basement RS Siloam, dan berkali-kali hasil gelar perkara.
"Perkembangan kasus daripada longsor jalan di Gubeng sesuai dengan kemarin saya sampaikan bahwa hasil perkembangan dari pada penyidikan dan hasil gelar semalam," tambahnya.
Selain itu, kata Luki polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang menguatkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka. Barang bukti itu di antaranya sampel tanah, core drill (capping beam) sisi timur dan utara, core drill (soldier pile), baja strand, pengunci ground anchor, baja tulangan capping beam, dan anchor blocks barrel jaws.
Kini, kata Luki, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan tersangka terhadap enam orang tersebut. Mereka dijadwalkan akan memenuhi pemeriksaan pada Senin (28/1) pekan depan.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka, hari Senin ini, terkait dengan perkembangan beberapa kasus yang longsor daripada jalan Gubeng," kata dia.
Penyebab longsor
Luki kemudian juga membeberkan penyebab longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya yang terjadi pada Selasa 18 Desember 2018 lalu. Berdasarkan, analisis pihaknya, kata Luki, longsor disebabkan karena struktur dinding penahan dari proyek basement yang tidak mampu menahan beban atau massa jalan. Hal itu diakibatkan juga karena kedalaman galian.
Lebih lanjut, Luki mengatakan, amblesnya Jalan Raya Gubeng juga disebabkan beberapa faktor lainnya, seperti beban dinamis kendaraan yang melintas setiap hari di jalan tersebut, dan juga faktor existing air tanah yang tinggi dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah.
"Dari faktor tersebut stabilitas dinding penahan tanah di Jalan Raya Gubeng mengalami kelongsoran," lanjutnya.
Luki menjelaskan, proses perencanaan proyek basement milik PT Saputra Karya ini dimulai pada tahun 2012, lalu untuk pengerjaannya mulai tahun 2013.
Tetapi kepolisian menemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar pada 2015, dengan spesifikasi bangunan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas. Selanjutnya muncul IMB kedua pada 2017 dengan spesifikasi yang berbeda.
"Pada 2017 keluar lagi IMB dengan spesifikasi rencana bangunan tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas. Jadi ada dua kali IMB, namun dalam proses spesifikasinya juga berbeda-beda," kata dia.
Penggalian pembangunan basement oleh PT NKE ini dimulai 9 Desember tahun 2017. Namun pada proses pembangunannya, ternyata sudah ada permasalahan di mana pada 10 september 2018 ada perbaikan beberapa bangunan di Jalan Raya Gubeng.
Hilangnya Tersangka F
Pada 31 Desember 2018 lalu, Luki pernah menyebut bahwa ada orang berinisial F yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun ternyata kini nama itu hilang dari deretan tersangka.
Luki mengatakan jika status F kini kembali menjadi saksi. F, kata dia, masuk dalam 40 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Kendati demikian, Luki mengatakan jika nantinya tak menutup kemungkinan Polda Jatim bakal menambah sejumlah tersangka dalam kasus ini.
"Pelan-pelan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lagi bukan hanya 6 saja, termasuk F," kata Luki.
(frd/ain)
http://bit.ly/2T7Y2xR
January 24, 2019 at 03:41AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2T7Y2xR
via IFTTT
No comments:
Post a Comment