Pages

Wednesday, January 23, 2019

OSO Gagal Jadi Caleg DPD, KPU Siap Diperkarakan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan pihaknya siap apabila Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menempuh proses hukum terkait pencalonannya di Pemilu Legislatif DPD RI. Dia menegaskan KPU siap diperkarakan atas keputusan tidak meloloskan OSO jadi caleg DPD.

"Kalau tidak siap, saya tidak usah jadi anggota KPU," tutur Ilham Rabu (23/1).

"Sekarang tinggal cetak surat suara," lanjutnya.

OSO dipastikan tak bisa ikut pemilu setelah yang bersangkutan enggan memenuhi perintah KPU untuk mengundurkan diri sebagai pengurus Hanura. KPU memberikan tenggat ke OSO untuk mundur dari Hanura hingga Selasa (22/1) malam, tepat pukul 00.00 WIB. 

Ilham menegaskan KPU akan teguh pada keputusannya bahwa OSO tidak bisa ikut pemilu anggota DPD. KPU juga pasti akan menghadapi segala proses hukum jika OSO mengambil langkah tersebut.

"Mau dilaporkan kemana saja kita tetap apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya," ucap Ilham.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan bahwa OSO adalah satu-satunya dari 203 calon anggota DPD yang tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Karenanya, KPU akan bersikap adil.

Mereka yang mengundurkan diri dari pengurus parpol akan masuk DCT. OSO, dikarenakan enggan mundur dari kepengurusan parpol, tidak akan masuk DCT.
KPU Siap Diperkarakan Buntut OSO Gagal Ikut Pemilu DPDKetua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
"Jadi KPU kan dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil ya. Harus sama," ucap Evi.

Polemik antara OSO dan KPU berlangsung cukup panjang. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu meminta KPU memasukkan OSO dalam DCT berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KPU menjalani putusan Bawaslu dengan syarat OSO harus mengirim surat pengunduran diri sebagai kader Hanura.

Syarat itu diberlakukan KPU dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

(bmw/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2MpnaOe
January 23, 2019 at 10:38PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2MpnaOe
via IFTTT

No comments:

Post a Comment