Pages

Wednesday, January 23, 2019

OJK Minta Ada Regulasi Khusus Atur Legalitas Gojek Cs

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan aspek legalitas sistem pembayaran elektronik perlu diatur ke dalam payung hukum tersendiri. Sebab, sebagian besar perusahaan penyedia transaksi elektronik bukan institusi jasa keuangan, sehingga perizinannya tumpang tindih satu sama lain.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, rata-rata perusahaan penyedia transaksi elektronik awalnya merupakan perusahaan teknologi. Kemudian, mereka bergerak ke sektor perdagangan elektronik (e-commerce), di mana izinnya memerlukan restu dari Kementerian Perdagangan.

Namun kadang di tengah jalan, perusahaan ini merambah sistem teknologi finansial (fintech) yang tentu saja membutuhkan perizinan dari OJK. Oleh karenanya, terdapat dua izin yang perlu didapat pelaku usaha, yakni izin pendirian badan usaha dan izin menerbitkan produk jasa keuangan elektronik.

"Namun, teknologi finansial ini di dalam konteks legal framework sangat rumit sekali. Jalan keluarnya adalah harus diatur, dan tentu itu harus diatur di dalam Undang-Undang tersendiri," jelas Wimboh, Rabu (23/1).


Selain rumit, Wimboh menganggap alpanya legalitas ini dianggap tak adil bagi pelaku industri jasa keuangan. Sebab, produk teknologi finansial oleh perbankan sebelumnya sudah diatur dan diawasi oleh OJK, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Karena sudah diatur dan diawasi, maka aspek perlindungan konsumen dari produk perbankan juga sudah dijamin OJK. Sementara itu, UU itu tidak menyebut apakah OJK berhak melindungi masyarakat yang merupakan nasabah non-lembaga keuangan.

Dengan kata lain, tidak ada basis kuat yang melandasi perlindungan konsumen bagi produk jasa keuangan dari perusahaan teknologi mengingat aspek legalnya tidak kuat. Sementara itu, aspek legal ini perlu diantisipasi karena ada kemungkinan perusahaan teknologi akan merambah produk-produk pasar modal di masa depan.

"Sekarang ada Go-Jek dan Tokopedia, macam-macam ini sudah memperluas produknya, siapa tahu nanti bukan hanya jasa keuangan (sistem pembayaran) saja," ucapnya.


Kendati begitu, bukan berarti OJK tak mengatur transaksi elektronik yang dilakukan perusahaan fintech. Sebab, sejauh ini, sudah ada empat aturan yang dikeluarkan OJK untuk mengatur teknologi finansial.

Adapun, empat aturan ini terdiri dari Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 yang mengatur peer-to-peer lending, POJK Nomor 13 tahun 2018 yang mengatur inovasi keuangan digital di jasa keuangan, POJK Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur digital banking di perbankan, dan POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang equity crowdfunding.

"Kami sudah masuk ke regulasi dan nanti payung hukum yang lain akan kami siapkan. Tapi mereka tidak mesti spin-off usaha, misal go-pay gitu. Yang penting, ada payung hukum yang diperlukan agar OJK bisa mengawasi produk-produk keuangan tersebut," imbuh dia. (agi/agi)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2sH4DDZ
January 23, 2019 at 10:44PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2sH4DDZ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment