Indonesia, kata Said, berbeda dengan negara lain yang memang membolehkan institusi di luar konstitusi mengeluarkan fatwa yang mengikat, misalnya di Mesir.
"Indonesia ini tidak ada konstitusi yang membolehkan adanya fatwa kecuali Mahkamah Agung, tidak ada namanya Darul Fatwa. Beda dengan Mesir yang memang ada Darul Fatwa," kata Said di tengah peringatan hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (31/1).
Atas dasar itu, sambungnya, ketika ada lembaga yang secara tiba-tiba mengeluarkan fatwa maka tak mengikat. Bahkan, kata Said, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tak berhak mengeluarkan fatwa yang mengikat warga negara Indonesia.
"Siapapun itu termasuk MUI, fatwa boleh tapi tidak mengikat," kata Said.
Said pun kemudian menyebut PBNU akan segera menggelar musyawarah nasional yang setidaknya akan dihadiri 10 ribu ulama dari seluruh wilayah di Indonesia.
Dalam munas itu mereka akan membahas empat poin utama permasalahan bangsa selama tiga hari berturut-turut yakni dari tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2019.
Hal pertama yang dibahas adalah soal hasil Muktamar NU ke-36 di Banjarmasin, 1936 silam yang disebut Said memutuskan Indonesia adalah Darussalam (negara damai) bukan Darul Islam (negara Islam).
"Untuk mempertegas kembali antara agama dan nasionalisme," kata Said.
Poin selanjutnya yakni soal monopoli perdagangan. Said berkata di era perdagangan bebas ini pedagang kecil harus bersaing dengan pedagang besar.
Menurut Said situasi itu tidak adil. Pedagang kecil dengan modal sedikit disebut Said tak mampu mengalahkan pesaingnya yang telah menembus kancah perdagangan internasional.
Poin lain yang dibahas adalah soal sampah plastik yang sedang jadi sorotan tak hanya di Indonesia tapi di semua negara di dunia.
Sementara untuk poin terakhir atau poin keempat, Said menyebut musyawarah akan membahas dan memperkuat soal definisi Islam Nusantara.
"Supaya kita mampu jawab orang-orang yang tidak paham, atau pura-pura tidak paham," katanya
Setelah selesai, kata Said, dipastikan PBNU tidak akan menyampaikan fatwa melainkan akan menyosialisasikan hasil Munas tersebut.
(tst/kid)
http://bit.ly/2RYTNbn
February 01, 2019 at 04:48AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RYTNbn
via IFTTT
No comments:
Post a Comment