Pages

Saturday, January 26, 2019

Swastanisasi Air, Anies Didesak Putus Kontrak Palyja

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pengelolaan air dari Palyja dan Aetra ke pemerintah daerah. Anies disarankan mengambil langkah untuk terminasi kontrak atau memutus langsung kontrak dengan Palyja dan Aetra.

"Terminasi kontrak adalah pilihan terbaik untuk mengambil alih karena dapat meminimalisasi kerugian negara," ujar pengacara publik KMMSAJ Tommy Albert di kantor LBH Jakarta, Minggu (27/1).

Tommy mengatakan, terminasi kontrak merupakan salah satu bentuk menjaga martabat negara dalam menjalankan pasal 33 UUD 1945. Dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Merujuk pasal tersebut, Tommy menilai tak semestinya air di DKI dikelola oleh pihak swasta. "Ini cara paling masuk akal karena dengan cara lain khawatir justru menimbulkan kerugian negara," katanya.


Pemprov DKI sebelumnya telah membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum untuk mengkaji putusan MA. Tommy mengatakan, selain terminasi kontrak, tim tersebut memiliki empat opsi lain yakni pembelian saham Palyja dan Aetra, menunggu hingga perjanjian kerja sama berakhir, renegosiasi kontrak, hingga privatisasi PAM Jaya dan memberikan sahamnya kepada Palyja dan Aetra.

Namun, menurut Tommy, keempat opsi itu justru akan semakin menimbulkan kerugian negara. Untuk opsi pembelian saham maupun menunggu perjanjian kerja sama berakhir dinilai Tommy tidak masuk akal karena Palyja dan Aetra selama ini telah mendapat keuntungan atas pengelolaan air dan memanfaatkan infrastruktur milik PAM Jaya.

Sementara pada opsi renegosiasi kontrak dan privatisasi PAM Jaya, kata dia, akan semakin merugikan negara dan melanggengkan peran swasta atas air sebagai barang publik.

"Prosesnya selama ini sudah merugikan. Jangan sampai ketika mau diputus semakin rugi dan justru menguntungkan pihak swasta," tuturnya.


Tommy tak menampik jika Pemprov DKI Jakarta memilih terminasi kontrak berisiko digugat ke pusat Arbitrase Internasional Singapura. Namun, ia menilai pihak Pemprov DKI Jakarta bisa berpedoman pada putusan MA sebagai dasar untuk melaksanakan pemutusan hubungan tersebut. Terlebih Mahkamah Konstitusi juga telah memutus tentang pembatasan penguasaan air di Indonesia.

Pemprov DKI, kata Tommy, baru bisa dikenai sanksi jika memang memutus kontrak itu tanpa alasan. "Yang dilarang kalau pemprov memutus tanpa alasan. Tapi kalau sudah diperintah pengadilan tinggal jalankan saja," katanya.

Anies sebelumnya mengatakan masih mengkaji hasil putusan MA tersebut. Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang ia bentuk disebut masih menyiapkan peta jalan dan langkah-langkah lanjutan guna menjalankan putusan MA itu.

PihakKMMSAJ sendiri bakal mengundangAnies pada 4 Februari mendatang untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Putusan MA sebelumnya memerintahkan pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah. Namun sudah hampir dua tahun sejak dikeluarkannya putusan tersebut pada 2017, pengelolaan air diJakarta sampai saat ini masih dipegang olehPalyja dan PTAetra.

(pris/agt)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2G0IcS4
January 27, 2019 at 09:09PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2G0IcS4
via IFTTT

No comments:

Post a Comment