Pages

Friday, January 25, 2019

TKN Bela Jokowi soal Pemberian Remisi untuk Pembunuh Wartawan

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Eva Kusuma Sundari membela keputusan Presiden Jokowi soal pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama. Seperti diketahui, Susrama dalam putusan pengadilan ditetapkan sebagai otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Eva justru menilai remisi yang diberikan Jokowi kepada Susrama sudah sesuai berdasarkan peraturan atau mekanisme yang berlaku.

"Ya kan semua napi mempunya hak yang sama setelah dia menjalani masa hukuman, ini semata pertimbangan teknis karena telah memenuhi syarat. Ini berlaku juga untuk kasus yang di Bali itu," kata Eva saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (25/1).

TKN Bela Jokowi soal Pemberian Remisi untuk Pembunuh WartawanEva Kusuma Sundari. (Detikcom/Ari Saputra)

Lebih lanjut, Eva merujuk pada penjelasan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 soal pemberian remisi. Ia menyatakan tiap narapidana berhak untuk mendapatkan remisi bila memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Jadi menurutku, ya setiap orang yang melakoni hukuman dan menujukkan perubahan ke arah yang lebih baik, wajar dapat remisi," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan mempertanyakan langkah beberapa elemen masyarakat yang menolak langkah Jokowi memberikan remisi kepada Susrama. Menurut dia, langkah itu justru mendiskriminasi para narapidana yang haknya telah diatur dalam peraturan.


Selain itu, Eva turut meyakini bahwa Jokowi telah mempertimbangkannya secara matang sesuai mekanisme yang berlaku. "Kenapa teman-teman meminta pokoknya yang bunuh wartawan ga boleh dapet remisi? Itu kan logikanya keliru, jadi diskriminatif, beliau kan sudah menjalani masa hukuman," kata dia

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly buka suara terkait pemberian remisi perubahan kepada I Nyoman Susrama. Yassona juga menyebut kasus pembunuhan wartawan bukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)

"Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1).

TKN Pasang Badan soal Jokowi Beri Remisi Pembunuh WartawanMenkumham Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Yasonna mengatakan pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.

Menurut Yasonna, Susrama juga selama melaksanakan masa hukuman mengikuti pembinaan dengan baik, tidak pernah melakukan kesalahan, dan berkelakuan baik.

Diketahui, Susrama merupakan aktor intelektual yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan berubah menjadi 20 tahun bila menerima remisi.

Kasus ini bermula ketika Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satunya, berita terkait proyek pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional di Bangli. Susrama adalah pemimpin proyek tersebut. Susrama lantas marah dan merancang pembunuhan terhadap Prabangsa pada Februari 2009.

(rzr/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2S4EL3i
January 25, 2019 at 09:52PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2S4EL3i
via IFTTT

No comments:

Post a Comment