"Prinsipnya PK itu tidak menangguhkan eksekusi," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jakarta, Jumat (1/2).
Kendati demikian, menurut Andi, pelaksanaannya menjadi kewenangan pengadilan negeri tingkat pertama yang menangani gugatan Fahri.
"Prinsipnya seperti itu. Tapi praktiknya tetap tergantung kebijakan ketua pengadilan negeri setempat," katanya.Putusan ganti rugi Rp30 miliar merupakan imbas gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya oleh PKS.
Gugatan Fahri itu dikabulkan hakim dan PKS diminta membayar ganti rugi Rp30 miliar.
Para tergugat yakni Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman divonis bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.
PKS pun mengajukan banding. Namun hingga tingkat kasasi di MA, hakim tetap memenangkan Fahri dan meminta pembatalan pemecatan tersebut.Terakhir, partai yang diketuai Sohibul Iman itu menyatakan bakal mengajukan PK ke MA.
"(Soal 30 Miliar) sudah dibilang ke lawyer, kita akan PK," kata Sohibul di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
PK mensyaratkan keberadaan bukti baru. Terkait hal ini Sohibul enggan menjelaskan lebih jauh soal bukti baru apa yang akan diajukan sebagai dasar PK."Detailnya ke lawyer aja, lawyer-nya Zaiunuddin Paru," katanya. (psp/wis)
http://bit.ly/2UAbsDk
February 01, 2019 at 10:39PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2UAbsDk
via IFTTT
No comments:
Post a Comment