Sugito mempertanyakan alasan MA mengeluarkan keputusan penunjukan sidang di Bandung.
"Kita nanti akan eksepsi, dengan menanyakan apa alasan MA mengeluarkan keputusan itu dan nanti kita akan menggali semua yang jadi pertimbangan MA sehingga memindahkan sidang ke Bandung," kata Sugito saat dihubungi Selasa (12/2).
Sugito menyatakan pihaknya siap membuktikan sidang Bahar bin Smith sebenarnya bisa digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dan nanti kami harus bisa membuktikan sebenarnya tidak ada masalah. Kalau nanti dipaksakan tanpa ada alasan yang masuk akal, ini sudah menjadi politis bukan peristiwa yuridis," ujarnya.
Sugito mengatakan eksepsi atau nota keberatan itu akan disampaikan pihaknya sesuai dengan agenda persidangan, karena itu merupakan jawaban dari dakwaan yang ditudingkan pada kliennya tersebut.
"Makanya nanti pada waktu persidangan dakwaan nanti disampaikan, kita coba menggali apa yang paling substansi sehingga mereka memindahkan [persidangan ke Bandung]," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang ia terima, pertimbangan MA memutuksan sidang digelar di PN Bandung karena faktor keamanan. Namun, Sugito menilai alasan yang disampaikan jaksa agar sidang digelar di Bandung itu adalah bahasa formalitas dan tak substantif.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan peradilan kasus dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka Bahar bin Smith akan digelar di PN Bandung. Penetapan PN Bandung diketahui setelah Kejati Jabar menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Untuk surat keputusan dari ketua MA sudah kita terima kemarin yaitu mengenai penetapan tempat sidang di Pengadilan Negeri Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali di Bandung, Selasa (12/2).
Abdul menjelaskan, surat ketua MA tersebut bernomor 24/KMA/SK/II/2019, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith. Surat tersebut dibuat pada 7 Februari 2019.
"Dengan adanya keputusan Ketua MA tersebut, kita persiapkan untuk melakukan pelimpahan perkara Habib Bahar bin Smith secepatnya ke Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.
Terkait alasan penunjukan PN Bandung, Abdul menjelaskan, karena dua pertimbangan yakni yuridis dan nonyuridis.
"Secara yuridis itu bisa kita laksanakan di PN Bandung, contohnya kasus Buni Yani. Kedua, alasan non uridis yaitu ada faktor sosial, keamanaan demi kelancaran jalannya sidang," ucap Abdul.
Bahar dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Dalam kasus itu, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(hyg/kid)http://bit.ly/2GEmgwc
February 12, 2019 at 10:33PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2GEmgwc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment