Saat ini setidaknya masih ada 166 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, mayoritas di antaranya berada di Malaysia dan Arab Saudi.
"Memang ini sangat melemahkan bargaining position kita ke Arab Saudi, Malaysia, karena kita juga melakukan itu," ujar peneliti Imparsial, Evitarossi.
Peneliti yang akrab disapa Eva ini tak menafikan beberapa keberhasilan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati di negara lain. Akan tetapi, Eva menganggap 'prestasi' itu akan jauh lebih besar apabila pemerintah mencabut hukuman mati di Indonesia.
"Notion (gagasan) ini begitu kuat di masyarakat dan negara lain. 'Gimana mau ngasih pardon (maaf), warga negara gue aja sama lo enggak dikasih pardon'," imbuh Eva dalam diskusi mengenai hukuman mati yang dihelat Imparsial, Kamis (28/2).
Contoh kasus yang dipakai Eva adalah hukuman mati pemerintah Arab Saudi kepada Tuti Tursilawati. Tuti dieksekusi pada 29 Oktober 2018 setelah dinilai bersalah membunuh majikannya. Eksekusi ini dilakukan tanpa notifikasi kepada Indonesia.
Eva mengatakan apa yang terjadi pada Tuti merupakan buah standar ganda pemerintah dalam menyikapi hukuman mati.
"Ada upaya dari Kemenlu tapi enggak didengarkan juga sama pemerintah Arab Saudi karena masih standar ganda tadi," ujarnya.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pemerintah dapat mengambil langkah moratorium hukuman mati sebagai jalan keluar. Di samping langkah moratorium, Anam mengusulkan penegak hukum tak lagi memakai pasal-pasal yang berkaitan dengan hukuman mati.
"Itu lama-lama tidak akan dipakai karena memang kejahatan itu tidak mungkin diperangi dengan hukuman mati," kata Anam.
Anam menekankan bahwa penghentian hukuman mati di Tanah Air sebagai tuntutan mendesak. Hal ini menurutnya salah satu tolok ukur peradaban yang menjunjung HAM.
"Ini suatu sikap yang tidak hanya dalam konteks saat ini tapi dari dulu sampai ke depan. Karena itu contoh dari keadaban HAM, salah satu ukurannya disitu," ujar Anam.
Indonesia saat ini masih tercatat dari salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati. Sementara di internasional, jumlah negara yang menghapus jenis hukuman ini terus bertambah hingga lebih dari 120 negara, salah satu yang teranyar adalah Malaysia.
[Gambas:Video CNN] (bin/pmg)
https://ift.tt/2T5yXaX
March 01, 2019 at 07:14AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2T5yXaX
via IFTTT
No comments:
Post a Comment