Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan penyusunan aturan penyampaian laporan surveyor tengah difinalisasi. Dengan begitu, sosialisasi akan dilakukan secara paralel dengan proses perubahan aturan pemerintah.
"Besok kami undang seluruh stakeholders yang berkutat di bisnis itu (CPO dan gas yang diekspor melalui pipa). Sosialisasi berbarengan dengan finalisasi kebijakannya," papar Heru di Jakarta, Kamis (28/2).
Heru mengatakan sosialisasi dilakukan agar eksportir tak kaget dengan kebijakan yang dilaksanakan pemerintah tersebut. Sosialisasi juga dilakukan agar kebijakan tersebut bisa langsung dilaksanakan tanpa terganjal masalah.
Heru yakin kalau sudah terlaksana, perubahan kebijakan ini akan berdampak positif pada percepatan proses ekspor CPO dan gas. "Karena dengan ini yang tadinya kami inspeksi oleh dua agensi, yakni lembaga surveyor dan bea cukai nantinya menjadi satu inspeksi. Kami berharap itu bisa meningkatkan daya saing perusahaan karena prosesnya menjadi lebih pendek," jelas Heru.
Namun, Heru belum mau membeberkan lebih detil mengenai percepatan waktu yang akan terjadi dari kebijakan baru tersebut. Heru menuturkan pihaknya masih perlu menghitung di lapangan.
"Saya kira lumayan signifikan juga," imbuh Heru.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan finalisasi aturan soal penghapusan kewajiban menyampaikan laporan kepada lembaga surveyor dalam kegiatan ekspor dua komoditas tersebut saat ini dilakukan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
(aud/agt)
https://ift.tt/2T2h0Ki
March 01, 2019 at 04:48AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2T2h0Ki
via IFTTT
No comments:
Post a Comment