"Kalau untuk 2020, (gaji perangkat desa setara PNS) pasti mulainya Januari karena itu sudah mulai direncanakan dalam anggaran, " ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (20/2).
Ia menjelaskan pada tahun ini pihaknya bakal menyiapkan desain anggaran agar kapasitas fiskal setiap daerah mumpuni untuk mewujudkan rencana tersebut. Saat ini, diakui Sri Mulyani, setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda.
"Pada 2019 ini yang dilakukan adalah agar desain siltap (penghasilan tetap) perasngkat desa tidak menciptakan gangguan dalam anggaran," terang dia.
Salah satu yang akan dilakukan pemerintah, memasukkan komponen kebutuhan anggaran siltap dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Daerah kemudian dapat melaksanakan transfer Anggaran Dana Desa (ADD) yang antara lain digunakan untuk membiayai siltap perangkat desa.
"Dengan demikian, mereka (daerah) mampu membayarkan siltap perangkat desa (setara PNS gplongan II). Karena ini masih ditengah jalan, jadi kami juga akan lihat transisinya," ungkap dia.
Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menyebut kepala desa dan perangkat desa lainnya nantinya dapat mengaji antara Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta.
"Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan II A. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku pada tahun anggaran berikutnya (2020)," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyetaraan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya bisa dilakukan pada Maret 2019.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penyetaraan gaji terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat. Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok tersebut.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta. Ini belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen.
Dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS tahun ini sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta. (ulf/agi)
https://ift.tt/2SgLTp2
February 20, 2019 at 09:33PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SgLTp2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment