Tjahjo menyampaikan pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Dalam arti, status hukum Hery masih di tahap awal, sementara pemecatan harus seiring dengan status inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kami menunggu dulu dong, pergantian kan kalau dia berkekuatan tetap," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Jakarta, Selasa (19/2).
Politikus PDIP ini menambahkan, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya terhadap proses hukum Hery tersebut. Tjahjo yakin kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup sebelum menjerat Hery.
Tjahjo juga meminta Hery untuk kooperatif dan tidak menutupi satu hal pun dalam proses hukum tersebut."Sekda Papua dipanggil, silakan saja menjelaskan secara detail apa yang terjadi, bagaimana permasalahannya, dan sebagainya," ucap dia.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK.
Kejadian penganiayaan bermula saat dua orang pegawai KPK mengambil foto di tengah aktivitas rapat antara Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua. Kejadian berlangsung di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2).KPK melaporkan penganiayaan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Keesokan harinya, Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. (dhf/osc)
http://bit.ly/2DVj24z
February 20, 2019 at 02:04AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2DVj24z
via IFTTT
No comments:
Post a Comment