Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan pemangkasan dilakukan agar antusiasme masyarakat dalam melaporkan SPT kian meningkat. Pemangkasan dilakukan karena selama ini direktoratnya mendapatkan banyak masukan mengenai rumitnya pengisian SPT.
Padahal sebetulnya kalau melihat pengisian di negara lain pun tak kalah rumitnya.
Selain menjawab keluhan masyarakat, pemangkasan dilakukan demi memudahkan kerja DJP. Ia juga mengaku bahwa pengisian SPT yang ada saat ini terlalu rumit dan membuat DJP kewalahan dalam memilah data yang dibutuhkan untuk melakukan analisis dan pemeriksaan. Penumpukan data ini, diibaratkan olehnya sebagai benang kusut yang perlu ditata ulang.
"Kalau memang benangnya kusut, maka akan sulit bagi kami untuk menjahit baju atau jas. Makanya kami mau menguraikan benang tersebut dengan merancang bentuk SPT yang sederhana, tapi bisa memasukkan informasi yang dibutuhkan untuk analisis dan segala macam," jelas Yunirwansyah, Kamis (14/3).
Tak hanya itu, SPT yang lebih ringkas juga bisa membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selepas mereka mendapatkan insentif PPh final sebesar 0,5 persen. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, fasilitas PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM hanya berlaku selama tiga tahun.
Sesudah itu, pelaku UMKM harus membayar pajak dengan sistem umum, dan tentu juga harus mengisi SPT. </span>"Dan ini salah satu menjadi isu kita dalam merancang SPT yang lebih ringkas lagi," terang dia.
Yunirwansyah mengatakan, saat ini SPT bagi WP badan memiliki satu SPT induk dengan 23 lampiran dan beberapa lampiran yang tak berstruktur. Nantinya, form SPT akan disusun menjadi satu lembar SPT induk dan lampiran yang opsional.
Dengan kata lain, WP hanya menuliskan lampiran yang sekiranya memang dilakukan oleh mereka. Begitu pun dengan WP OP.
Saat ini, SPT yang tadinya terdiri atas satu induk SPT dan lima lampiran dan lampiran tak terstruktur, nanti akan diubah menjadi satu SPT induk dan lampiran opsional. Hanya saja, jenis SPT tetap dibagi menjadi tiga yakni SPT jenis 1770, jenis 1770 S, dan 1770 SS.
"Kalau aturan yang ada sekarang, ada atau tidak ada kaitannya dengan lampiran, maka WP wajib isi lampiran itu. Nantinya, WP akan isi lampiran yang terkait kegiatan dia saja, jauh lebih mudah dari segi administrasi dan lebih sederhana dan kami harap ini bisa dilakukan di 2020," jelasnya.
Pelaporan SPT Capai 6 Juta
Di sisi lain, DJP juga mencatat pelaporan SPT PPh tahunan sebanyak 5,97 WP OP hingga Rabu (13/3) malam. Angka ini disebut meningkat 10,7 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya yang hanya 5,4 juta.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu Yon Arsal mengatakan pertumbuhan terbesar pelaporan SPT berasal dari golongan bulan pekerja yakni 17 persen secara tahunan (year-on-year). Hanya saja, ia tak menyebut porsinya terhadap keseluruhan pelaporan SPT di tahun ini.
"Dan tahun ini kami targetkan wajib SPT sekitar 18,3 juta WP atau naik dari tahun lalu yang 17,5 juta," jelas Yon.
https://ift.tt/2F38u3P
March 14, 2019 at 11:09PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2F38u3P
via IFTTT
No comments:
Post a Comment