Pages

Monday, March 11, 2019

Bawaslu Catat 6.274 Kasus Pelanggaran Pemilu 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 6.274 kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu 2019) sejak masa kampanye Pemilu 2019 dimulai September 2018.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin menyampaikan jumlah tersebut terdiri dari laporan masyarakat dan temuan Bawaslu.

"Dari jumlah itu, 5.985 di antaranya adalah temuan jajaran kami sampai tingkat bawah, kemudian 601 dari laporan masyarakat. Jadi persentasenya Masyarakat sumbang 10 persen dari itu," kata Afif di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Senin (11/3).

Dari data itu, sebanyak 45 putusan pidana pemilu sudah dikeluarkan. Di antaranya, 12 putusan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), 6 putusan politik uang, dan 3 putusan terkait tindakan menguntungkan salah satu calon.

Afif menyampaikan, saat ini ada tren saling lapor antarkubu yang ikut pemilu. Namun tak diikuti oleh substansi pelaporan.

"Saat ini di antara peserta pemilu ada tren saling lapor. Namun tren ini tidak diikuti oleh keterangan memadai sisi formil material. Kadang-kadang itu sudah naik di media, sudah digoreng, tapi dimintai e-KTP pelapor tidak mau," ujarnya.

Dia berujar perilaku pelapor seperti itu cukup mengganggu kinerja penindakan hukum oleh Bawaslu, dan terkadang membuat Bawaslu menjadi kambing hitam.

"Kadang dalam suatu kasus kami seakan-akan tidak bertindak apa-apa, tidak memutus. Padahal kami tidak bisa menindaklanjuti karena formal material tidak lengkap," ucapnya.

Belasan Ribu APK Langgar Aturan

Belasan ribu alat peraga kampanye (APK) calon presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif peserta pemilu 2019 melanggar aturan dengan penempatan yang sembarangan di Sumatera Selatan.

Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, jumlah 12 ribu APK tersebut merupakan hasil pengumpulan data yang dilakukan Bawaslu hingga awal Maret 2019 ini.

"Lebih dari separuh pelanggaran tersebut dilakukan caleg. Baik itu DPRD, DPR, dan DPD RI. Kebanyakan ditemukan pelanggarannya di Palembang karena ibukota provinsi dengan matapilih terbanyak," kata Iin.

Jenis pelanggaran didominasi pelanggaran estetika dan Perda kota terkait pelarangan pemasangan atribut partai maupun individu demi kepentingan politik.

"Untuk yang melanggar sudah kami peringati langsung kepada caleg atau tim sukses masing-masing," kata Iin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik berujar, pihaknya bersama instansi terkait seperti Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan tersebut. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 190.

"Itu termasuk APK berbayar seperti billboard dan reklame yang tidak sesuai peruntukan dan yang melanggar perda serta perwali," kata dia.

Di Palembang, ujar taufik, ada 91 titik APK berbayar yang melanggar aturan. Mayoritas APK calon DPD RI yang paling banyak melanggar.

"Kita sudah pihaknya menginformasikan ke yang bersangkutan dan imbauan untuk menurunkannya secara sukarela sebelum diturunkan paksa," kata Taufik.
[Gambas:Video CNN] (idr)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Tx4wus
March 12, 2019 at 02:45AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2Tx4wus
via IFTTT

No comments:

Post a Comment