Pages

Saturday, March 9, 2019

Hina Islam di Media Sosial, Warga Malaysia Dipenjara 10 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga Malaysia dijerat hukuman penjara 10 tahun karena menghina Islam dan Nabi Muhammad di jejaring sosial.

Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia, Mohamad Fuzi Harun, mengatakan kepada Reuters bahwa pelaku yang tak diungkap identitasnya itu sudah mengaku bersalah atas 10 tuntutan penyalahgunaan jaringan komunikasi.

Dalam tiap tuntutan, warga Malaysia tersebut terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga 50 ribu ringgit. Dengan demikian, tersangka tersebut terjerat hukuman penjara 10 tahun.

Sementara itu, dua pengguna medsos lainnya di Malaysia juga mengaku bersalah menghina Islam. Sidang pembacaan putusan bagi kedua tersangka tersebut baru akan digelar Senin (11/3).

Dua warga lainnya juga tersandung kasus serupa, tapi mengaku tak bersalah. Kini, mereka sedang berada di dalam tahanan.

Keempat orang itu diadili di bawah undang-undang mengenai pemicu ketidakharmonisan rasial, penghasutan, dan penyalahgunaan jaringan komunikasi.

"Kepolisian mengimbau publik untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi untuk mengunggah atau membagikan berbagai bentuk provokasi yang dapat menyebabkan gesekan rasial atau keagamaan, menyebabkan ketegangan rasial di masyarakat yang beragam di negara ini," kata Mohamad.

Hukuman ini disebut-sebut sebagai yang terparah di Malaysia. Keputusan ini diambil di tengah upaya pemerintah Malaysia untuk meredam ketegangan rasial dan keagamaan.

Sebelumnya, Menteri Agama Malaysia, Mujahid Yusof Rawa, mengatakan bahwa Kementerian Hubungan Islam sudah membentuk satu unit untuk memantau semua tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad.

Ia menekankan bahwa kementeriannya tidak akan berkompromi dengan tindakan apa pun yang menghina agama. Mereka mendesak agar semua pelaku penghinaan semacam itu diganjar dengan hukuman setimpal. (has)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2J4y8dU
March 09, 2019 at 11:56PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2J4y8dU
via IFTTT

No comments:

Post a Comment