Lucas disebut membantu Eddy ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan untuk kembali melarikan Eddy ke luar negeri saat tiba di Indonesia.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Abdul Basir mengatakan hal yang memberatkan yaitu pertama perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan kedua perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum dan ketiga terdakwa adalah penegak hukum atau pengacara.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.
Lucas, menurut Abdul, menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK dan menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI dan paspornya," kata jaksa.
Lucas sebelumnya membantah membantu tersangka Eddy Sindoro untuk melarikan diri dari Indonesia. Lucas juga mengklaim bahwa dia sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah sekalipun menjadi kuasa hukum Eddy Sindoro.
Namun, menurut jaksa, Lucas telah memenuhi unsur menghalangi penyidikan.
"Secara langsung atau tidak langsung telah nyata merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro," katanya.
[Gambas:Video CNN] (sas)
https://ift.tt/2H3yTlF
March 07, 2019 at 12:39AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2H3yTlF
via IFTTT
No comments:
Post a Comment