"Saya serahkan Siti Aisyah kepada pihak keluarga. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses peradilan sehingga persidangan Siti berjalan secara adil. Alhamdulillah pagi ini yang bersangkutan bisa dibebaskan," ucap Retno seraya melepas Siti kepada kedua orang tuanya di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3).
Pada kesempatan itu, Retno menuturkan proses pembebasan Siti adalah sangat panjang, karena berlangsung selama dua tahun lebih dan melibatkan seluruh jajaran pemerintah.
Dalam acara serah terima itu turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan pejabat Kemlu.
Sementara itu, ayah Siti, Asria, turut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena telah berhasil membebaskan sang putri. Ayah Siti juga meminta maaf atas segala beban dan masalah yang terjadi selama proses pembebasan Siti.
"Mohon maaf kepada semua bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir di sini. Saya ingin ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada pemerintah atas segala bantuan sehingga putri saya bisa bebas," katanya.
Hakim memutuskan membebaskan Siti setelah jaksa penuntut Malaysia mencabut seluruh dakwaan terhadap perempuan itu.
Siti, warga Serang, Banten, sempat didakwa terlibat pembunuhan warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, pada 13 Februari 2017 lalu. Kim Jong-nam merupakan kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korut, Kim Jong-un, yang selama ini mengasingkan diri di Macau, China.
Siti bersama terdakwa lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, telah mengikuti persidangan sejak April 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, yang tak lama tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Jaksa penuntut tak menjelaskan alasan pencabutan tuntutan terhadap Siti. Arrmanatha mengatakan keputusan itu sepenuhnya hak jaksa penuntut.
Akan tetapi, Kemenkumham menuturkan pembebasan Siti terjadi setelah Yasonna menyurati Jaksa Agung Malaysia.
"Saya menulis surat ini atas nama Pemerintah Indonesia. Dengan segala hormat, kami ingin meminta Pemerintah Malaysia mempertimbangkan kembali dakwaan terhadap Aisyah dan mengizinkannya kembali ke Indonesia, melihat hubungan baik antara kedua negara," bunyi kutipan surat Yasonna yang ditujukan kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas.
Meski telah bebas, Siti masih bisa kembali didakwa ketika jaksa penuntut menemukan bukti baru yang lebih kuat lagi. Sebab, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan Siti bebas karena kurangnya barang bukti jaksa penuntut sehingga status hukumnya "tidak bebas penuh."
https://ift.tt/2UrEaGx
March 12, 2019 at 02:11AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UrEaGx
via IFTTT
No comments:
Post a Comment