"Kami tolak, karena kami tahu PT. Facebook Consulting Indonesia itu baru berdiri tahun 2017, sementara kejadian ini (pencurian data) dimulai sejak 2014," jelas Jemmy saat ditemui usai persidangan, Rabu (6/3).
"Kami juga ada rekam jejak dari teman-teman media, bahwa sebelum PT. Facebook Consulting Indonesia itu, kan sudah ada PT Facebook Indonesia. Bertempat di alamat yang sama, bahkan sering diwawancarai," kata Jemmy. "(Sehingga) tidak mungkin kami menggugat PT Facebook Consulting Indonesia, yang baru saja berdiri, sementara kejadian ini sudah sejak 2014."
Panggilan Facebook yang dilayangkan oleh LPMII, serta IDICTI ini sudah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada panggilan pertama dan kedua, pihak Facebook Indonesia tidak hadir. Pada panggilan kedua, kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa nama instansi yang digugat seharusnya tertulis adalah PT. Facebook Consulting Indonesia.
Sementara untuk tergugat kedua, yaitu Cambridge Analytica pun tak kunjung datang, sebab surat pemanggilan yang dikirim ke Inggris belum mendapat balasan.
Selain itu, kuasa hukum penggugat juga perlu melengkapi laporan untuk tergugat pertama yakni Facebook Pusat, dengan menerjemahkan isinya.
"Untuk Facebook pusat tadi, memang masih kurang. Dari hakim meminta translatenya (terjemahannnya). Apakah secara sah mewakili instansi tersebut, karena bahasa Inggris belum tentu sesuai dengan pemahaman kita, (Indonesia)" kata Jemmy lagi.Jemmy, sebagai kuasa hukum penggugat tetap membuka intervensi oleh pihak Facebook untuk melakukan pembelaan terhadap gugatan terhadapnya.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut ditutup dengan pengunduran hingga 10 Juli 2019, untuk menunggu balasan dari panggilan untuk Cambridge Analytica, sebagai tergugat ketiga. (lea/eks)
https://ift.tt/2NMmd35
March 07, 2019 at 12:46AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2NMmd35
via IFTTT
No comments:
Post a Comment