Pages

Friday, March 1, 2019

Pensiun, Solusi Kelebihan Jenderal TNI Versi Komnas HAM

Jakarta, CNN Indonesia -- Komnas HAM dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menyarankan solusi atas polemik banyaknya perwira tinggi atau jenderal tak memiliki jabatan alias non-job adalah dengan pensiunnya perwira tinggi TNI yang hendak masuk jabatan sipil. Namun, sistem merit tetap harus diterapkan.

Hal ini dikatakan dalam diskusi Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan jalan keluar dari kelebihan perwira itu dengan melakukan pensiun sedini mungkin.

"Bagaimana jalan keluarnya? Ya pensiun," kata dia.

Ia juga menyarankan untuk tak memperpanjang polemik dengan wacana memperpanjang usia pensiun TNI di level bawah.

"Jangan juga kontradiksi kita memperpanjang usia pensiun di level bawah, itu juga kontradiksi," ujar Anam.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Choirul Anam.Komnas HAM Muhammad Choirul Anam. (CNN Indonesia/Rebeca Joy Limardjo)
Di tempat yang sama, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan bahwa seharusnya pemerintah memberikan pensiun dini kepada perwira yang hendak masuk jabatan sipil.

"Pemerintah memberikan pensiun dini dengan segala insentif dan segala motivasinya," kata dia.

Jika pensiun dini bisa dilakukan, lanjut Agus, para perwira TNI itu akan memiliki tempat baru yang lebih luas untuk berbakti, seperti BUMN, pemerintahan, serta swasta.

"Melakukan pensiun dini diharapkan tidak mengganggu TNI dan bisa memecahkan persoalan di dalam TNI serta tidak mengganggu birokrasi sipil," tutur Agus.

Terpisah, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi mengatakan perwira TNI yang pensiun lantaran ingin memasuki jabatan sipil tetap mesti mengikuti prosedur dan standar kompetensi sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem merit dalam pengelolaan ASN menggunakan pendekatan yang menekankan pada pengelolaan ASN dengan mendasarkan kesesuaian antara keahlian pegawai dengan kualifikasi jabatannya.

"Kalau memakai sistem merit, maka jabatan di setiap instansi pemerintah harus jelas standar kompetensinya," ujarnya dalam sebuah diskusi di di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat.

Gubernur Lemhanas Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo.Gubernur Lemhanas Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Made menjelaskan sebelumnya sudah ada aturan bahwa anggota TNI aktif yang mau memasuki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri. Jabatan yang mau dimasuki ini merupakan jabatan di luar 10 instansi yang ditetapkan dalam Pasal 47 UU TNI.

10 instansi itu adalah Kemenkopolhukam; Pertahanan Negara; Sekretaris Militer Presiden; Intelijen Negara; Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Pertahanan Nasional; SAR Nasional; Narkotik Nasional; dan Mahkamah Agung.

Dengan mengikuti merit system maka perwira TNI diharuskan mengikuti sejumlah tes dan uji kompetensi layaknya calon ASN lainnya. Ditambahkannya, ada tiga kompetensi yang harus dipenuhi, yakni kompetensi secara teknis, manajerial dan sosiokultural.

"Bisa [masuk jabatan sipil], asalkan dia mengundurkan diri, pensiun dini. Tapi hati-hati tidak masuk begitu saja. Masuk aturan PNS. Dia harus ikut seleksi terbuka, tes ramai-ramai," ujarnya.

Wacana militer menempati jabatan sipil ini bermula ketika Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berencana membuat kebijakan agar perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI masuk ke kementerian/lembaga. Wacana ini merupakan solusi atas banyaknya pati dan pamen yang belum mendapat jabatan di struktur TNI.

Hadi mengusulkan revisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini nantinya akan memungkinkan TNI bisa menduduki kursi birokrat sesuai dengan jumlah pati dan pamen yang nonjob.

Wacana ini menuai kritik banyak pihak dan menilainya sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI di era Orde Baru.

[Gambas:Video CNN] (sas)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SwgRtH
March 02, 2019 at 01:49AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2SwgRtH
via IFTTT

No comments:

Post a Comment