Dalam kesaksiannya, Andik mengatakan kata 'ini idiot' yang diucapkan Ahmad Dhani ditujukkan kepada massa pendemo yang menolak kehadiran Dhani di Surabaya.
Selain itu, Andik menyebut, kata idiot yang diucapkan Dhani dalam vlog-nya jelas memiliki makna penghinaan, dan pencemaran. Menurutnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata idiot berarti taraf berfikir paling rendah.
"Kata idiot, kata ini adalah kata asing yang diserap Indonesia, tidak semua orang tahu, di KBBI artinya adalah taraf berpikir paling rendah," kata Andik, menjawab pertanyaan jaksa penuntut, saat persidangan di Ruang Cakra, Selasa (12/3).
Andik mengatakan, kata idiot itu jelas ditujukan Dhani kepada sekelompok massa yang pada saat itu tengah berada di sekitar tempat Dhani merekam vlognya yakni di Hotel Majapahit Surabaya, Agustus 2018 silam.
"Kata 'ini' ditujukan (orang) di sekitar, secara bahasa dapat diketahui, menyebut kata 'ini idiot' sambil melihat keluar, sambil tatapan keluar, dan gerakan tangan, itu penunjuk ke arah kelompok yang menghadang," kata dia.
Andik mengatakan dengan berkaitnya kata 'ini' dan 'idiot', maka jelas hal itu telah menuai ketersinggungan dan berujung pada pelaporan sekelompok orang tersebut kepada Dhani.
"Saya dapati di situ ada kata idiot, di situlah orang menjadi tersinggung, 'ini idiot idiot' itulah yang menjadi permasalahan. Ya itulah yang menjadi persoalan," kata dia.
"Saudara ahli linguistik forensik?," kata Aldwin menanyakan, apakah Andik merupakan saksi ahli bahasa yang mengusai linguistik forensik.
"Saya ahli analisis wacana, mengkaji tentang bahasa," jawab Andik
Mendengar jawaban Andik, Aldwin lalu kembali mencecarnya. Ia kembali mempertegas apakah saksi ahli yang dihadirkan JPU ini merupakan seseorang yang kompeten.
"Saudara bukan ahli forensik linguistik? Ini tolong ya, anda ahli spesialisasi forensik linguistik bukan?" cecar Aldwin.
Kemudian, Andik menjawab bahwa dirinya memang bukan ahli forensik linguistik, namun di dalam ilmu analisis wacana, ada juga ilmu tentang analisi bahasa dalam kajian hukum tersebut.
"Kalau yang saya dalami, bukan, tapi linguistik forensik itu bagian dari keahlian saya dalam analisi wacana. Di analisis wacana kemudian mendalami forensiknya," ujar Andik.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Aldwin tetap bersikukuh bahwa saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut bukanlah ahli yang berkompeten.
"Forensik linguistik itu berhubungan dengan kejadian dan tindak pidana, jadi harus sesuai dengan kompetensinya," kata Aldwin.
Dalam kasus ini, Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
[Gambas:Video CNN] (frd)
https://ift.tt/2TGFMPS
March 12, 2019 at 09:48PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2TGFMPS
via IFTTT
No comments:
Post a Comment