Pages

Tuesday, March 12, 2019

Selama di Tahanan, Ratna Sarumpaet Mengaku Menulis Buku

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet mengaku mengisi kesibukannya selama di tahanan dengan menulis sebuah buku. Ratna diketahui sudah menjalani hidup di balik jeruji dalam beberapa bulan terakhir terkait kasus yang menjeratnya.

"[Di dalam penjara] saya menulis buku," ujar Ratna usai menjalani sidang lanjutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3).

Ratna selesai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi dakwaan. Selesai sidang, Ratna kembali digiring ke Rutan Mapolda Metro Jaya.

Di sini, Ratna kembali menegaskan dirinya tengah menulis buku. Bahkan, Ratna mengaku malam tadi masih menyempatkan untuk meneruskan tulisannya meski pagi harinya harus kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.

Saat ditanya buku apa yang ditulisnya, Ratna menyebut ia menulis buku tentang Indonesia. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci perihal isi buku tersebut.

"(Bukunya) tentang bangsa kamu ini," ujarnya.

Ratna pagi tadi kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks penganiayaan. Itu merupakan sidang ketiga.

Pada sidang perdana, JPU diketahui mendakwa Ratna dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Ratna didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas dua dakwaan itu, Ratna mengajukan keberatan. Tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU tersebut keliru dan tidak jelas karena menggunakan pasal 14 ayat (1) UU Peraturan Hukum Pidana.

Sebab, kedudukan undang-undang tersebut dalam hukum pidana materiel ialah sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana di Indonesia.

Tim kuasa hukum Ratna pun menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga, berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP tim kuasa hukum Ratna menilai dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum. (jps/osc)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2VY9jSF
March 12, 2019 at 09:42PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2VY9jSF
via IFTTT

No comments:

Post a Comment