Pages

Tuesday, March 12, 2019

Sidang Class Action Prabowo soal Selang Cuci Darah Ditunda

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang class action yang diajukan organisasi relawan Harimau Jokowi atas pernyataan Prabowo Subianto bahwa selang cuci darah di RSCM digunakan untuk 40 orang. Sidang yang harusnya digelar hari ini (12/3) ditunda hingga Selasa (19/3) pekan depan. 

Penundaan sidang terjadi lantaran salah satu tergugat, yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra belum melengkapi dokumen legal formal.

Ketua majelis hakim, Sudjarwanto mengatakan sidang class action dengan materi pokok perkara baru bisa digelar jika penggugat dan tergugat melengkapi dokumen legal formal.

"Seperti yang saya sampaikan, besok tanggapan atas formalitas, bukan pokok perkara. Ya jadi tolong dilengkapi," ujar Sudjarwanto seraya mengetuk palu sidang sebagai tanda sidang ditunda di PN Jaksel, Jakarta.


Sebelum sidang ditutup, sempat terjadi perdebatan antara pihak Harimau Jokowi dengan sejumlah pengacara DPP Gerindra. Bahkan, majelis hakim berkali-kali mengetuk palu sidang agar kedua pihak tidak saling berdebat.

Keributan terjadi ketika pengacara DPP Gerindra mempertanyakan struktur hingga visi dan misi Harimau Jokowi selaku penggugat. Selain itu, perdebatan juga terjadi ketika Harimau Jokowi menuding tergugat sengaja mengulur sidang.


Ketum PP Harimau Jokowi, Saeful Huda menilai tergugat sengaja menunda sidang agar materi gugatan menjadi bias. Penundaan, kata dia, juga dilakukan agar sidang tidak selesai sebelum Pilpres 2019.

"Mereka sepertinya ada taktik untuk mengulur itu supaya persidangan itu keputusannya itu setelah Pilpres," ujar Saeful di PN Jaksel, Jakarta.

Saeful menuturkan sidang seharusnya selesai sebelum Pilpres. Sebab, hasil sidang class action itu menjadi pertimbangan bagi pemilih dalam menilai Prabowo.


Terpisah, pengacara DPP Gerindra Dolfie Rompas membantah pihaknya sengaja mengulur persidangan. Ia mengatakan tidak lengkapnya dokumen legal formal merupakan hal yang biasa.

Terlebih, ia mengatakan perkara class action berbeda dengan perkara biasa.

"Kalau di class action namanya perkara legal standing. Tadi hakim menyampaikan harus menyampaikan tanggapan tentang legal standing gugatan," ujar Dolfie. (jps/sur)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2u2Gf0g
March 12, 2019 at 09:26PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2u2Gf0g
via IFTTT

No comments:

Post a Comment