Pages

Saturday, April 27, 2019

Medsos dan E-dagang Penyebab Data Pribadi Bocor Akan Didenda

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Aplikasi Informatika (Kemkominfo) bakal mengatur regulasi sanksi berupa denda bagi penyelenggara sistem transaksi elektronik maupun platform media sosial yang terbukti mengalami kebocoran data pribadi.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerapan mengatakan bahwa regulasi sanksi tersebut akan tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang digodok.

Denda ini mengikuti Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa. GDPR mengatur denda hingga empat persen dari total pendapatan global.

Berbeda dengan GDPR yang menetapkan denda secara presentase, UU PDP akan mematok nominal denda minimum dan maksimal. Denda UU PDP ini merupakan penyesuaian secara lokal berdasarkan GDPR.

"Denda ini yang dilokalisasikan. Masa kita membangkrutkan perusahaan kita sendiri? Jadi empat persen itu tidak kami ikuti, kami langsung sebut berapa maksimal denda berapa," kata Semuel usai acara Badan Siber Sandi Negara bertajuk Cyberfest di SCBD, Jakarta, Sabtu (27/4).

Semuel mengatakan ada beberapa penyesuaian lokal lain dalam UU PDP. Kendati demikian, Semuel enggan menjelaskan penyesuaian lokal selain denda.

"UU PDP tidak 100 persen sama dengan GDPR karena kita punya karakter lokal. Lokalnya juga ada saja, tapi peraturan perlindungan data pribadi seluruh dunia hampir sama. Paling ada 10 persen penyesuaian lokal," kata Semuel.

Semuel mengatakan saat ini UU PDP akan ditandatangani oleh presiden. Setelah itu, PDP akan dibahas di DPR RI untuk menerima masukan dari berbagi pemangku kebijakan.

"Nanti saja tunggu ketika diberlakukan," ujar Semuel. (jnp/has)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2UIY13i
April 28, 2019 at 02:07AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2UIY13i
via IFTTT

No comments:

Post a Comment