Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerapan mengatakan bahwa regulasi sanksi tersebut akan tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini sedang digodok.
Berbeda dengan GDPR yang menetapkan denda secara presentase, UU PDP akan mematok nominal denda minimum dan maksimal. Denda UU PDP ini merupakan penyesuaian secara lokal berdasarkan GDPR.
"Denda ini yang dilokalisasikan. Masa kita membangkrutkan perusahaan kita sendiri? Jadi empat persen itu tidak kami ikuti, kami langsung sebut berapa maksimal denda berapa," kata Semuel usai acara Badan Siber Sandi Negara bertajuk Cyberfest di SCBD, Jakarta, Sabtu (27/4).
"UU PDP tidak 100 persen sama dengan GDPR karena kita punya karakter lokal. Lokalnya juga ada saja, tapi peraturan perlindungan data pribadi seluruh dunia hampir sama. Paling ada 10 persen penyesuaian lokal," kata Semuel.
Semuel mengatakan saat ini UU PDP akan ditandatangani oleh presiden. Setelah itu, PDP akan dibahas di DPR RI untuk menerima masukan dari berbagi pemangku kebijakan.
"Nanti saja tunggu ketika diberlakukan," ujar Semuel. (jnp/has)
http://bit.ly/2UIY13i
April 28, 2019 at 02:07AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2UIY13i
via IFTTT
No comments:
Post a Comment