Pages

Saturday, April 27, 2019

Menhukham Nilai Perlu Ada Perubahan Undang Undang Narkotika

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui masalah kelebihan kapasitas Lapas di Indonesia diakibatkan oleh narapidana narkoba. Ia menyebutkan, di kota-kota besar, 70 persen narapidana Lapas adalah dari kasus narkoba.

"Persoalan narkoba ini sudah menjadi persoalan dan momok buat kita semua. Isinya 50 persen, kalau di kota-kota sudah 70 persen, ada yang lebih," kata Yasonna usai menghadiri upacara Hari Bakti Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4).

Ia mengatakan diperlukan perubahan undang-undang narkotika agar pemberlakuan hukum kepada para narapidana narkoba tepat sasaran.

"Pemakai yang hanya memiliki beberapa butir, dan tujuan pemakai bisa menjadi kurir. Kalau jadi kurir hukumannya lima tahun minimal, dia tidak akan mendapatkan perolehan remisi kecuali dia memperoleh legasi," ujarnya, memberi contoh.


Yasonna berpendapat pemberlakuan hukum ini membuat masalah kelebihan kapasitas di lapas-lapas. Ia menyebut masalah narkoba merupakan momok bagi Indonesia.

"Maka itu upaya antara lain, perbaikan Undang Undang Narkotika masih dalam proses. Kemudian harus ada rehabilitasi," katanya.

Yasonna mengatakan ada dua pendekatan dalam memperlakukan narapidana narkoba. Pertama adalah pendekatan hukum, kedua adalah pendekatan kesehatan.

"Pengguna itu mau kita hukum, atau mau kita obati. Beberapa negara paradigmanya, adalah kesehatan dan merehabilitasi," ujarnya.


Ia kemudian menyinggung adanya stigma bahwa rehabilitasi narkoba hanya untuk orang-orang 'hebat'. Sementara orang-orang biasa yang terbukti pengguna narkoba malah dipenjara.

"Saya selalu mengatakan sudahlah jangan hanya yang hebat-hebat saja direhabilitasi. Ada tokoh ketahuan (memakai narkoba), rehabilitasi. Tapi kalau orang kecil di daerah ditangkapi semua, dimasukkan (penjara) semua," ujar Yasonna. (jnp/rea)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2L5U7Cf
April 27, 2019 at 11:29PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2L5U7Cf
via IFTTT

No comments:

Post a Comment