Peraturan baru ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan sipil dan perlindungan hukum di Hong Kong.
Diketahui, kebebasan di Hong Kong sendiri dijamin berdasarkan kesepakatan penyerahan kota itu dari kekuasaan kolonial Inggris ke China pada tahun 1997.Dikutip dari Reuters, massa yang berjumlah sekitar puluhan ribu orang berkumpul di sepanjang Pulau Hong Kong, mulai dari Teluk Causeway hingga gedung parlemen di pusat kawasan bisnis.
Polisi setempat mengatakan 22.800 orang tergabung dalam iring-iringan aksi tersebut. Di sisi lain, penyelenggara memperkirakan ada 130 ribu orang turun ke jalan. Hal ini menjadi rekor protes jalanan terbesar di Hong Kong dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam (kanan) saat bertemu dengan pejabat sebelumnya, Leung Chun-ying, di Hong Kong, 2017. (REUTERS/Bobby Yip)
|
Sebagian pengunjuk rasa terlihat membawa payung kuning, simbol The Occupy, gerakan pro-demokrasi sipil yang sempat melumpuhkan sebagian Hongkong selama 11 pekan pada 2014.
Mantan anggota parlemen dan aktivis kawakan Leung Kwok-hung mengatakan langkah pemerintah terkait aturan ekstradisi ini berisiko menghilangkan kebebasan warga Hong Kong dari rasa takut.
"Warga Hong Kong dan pendatang di Hong Kong akan kehilangan hak untuk tidak diekstradisi ke daratan China," katanya."Mereka harus menghadapi sistem hukum yang tidak adil di daratan [China]," ia menambahkan.
Sejumlah remaja yang ikut dalma aksi unjuk rasa ini mengaku risau untuk bepergian ke China setelah kemunculan aturan itu.
Aktivis prodemokrasi Hong Kong, Joshua Wong, yang sempat memimpin gerakan yang melumpuhkan Hong Kong selama beberapa pekan, 2017. (REUTERS/Bobby Yip)
|
"Anda akan dalam masalah selama mereka menerapkan pidana kepada Anda," cetusnya.
Chris Patten, Gubernur Hong Kong dari Inggris yang terakhir, yang mengembalikan kota itu ke China pada 1997, menyebut aturan ekstradisi itu sebagai "serangan terhadap nilai-nilai, stabilitas, dan keamanan Hong Kong".
Namun demikian, Kepala Eksekutif Lam dan pejabat pemerintah lainnya kukuh dengan rancangan peraturan mereka, dan menyebut aturan itu penting untuk menutup celah yang sudah lama ada.Di bawah perubahan aturan itu, pemimpin Hong Kong akan memiliki hak untuk memerintahkan ekstradisi pelaku yang dicari ke China, Makau, dan Taiwan serta negara-negara lain yang tidak tercakup oleh perjanjian ekstradisi Hong Kong yang ada.
Sebagai upaya perlindungan, perintah ekstradisi itu, yang akan diterbitkan kasus per kasus, dapat dilawan dengan banding melalui sistem hukum Hong Kong.
Salah satu kasus HAM di China yang jadi sorotan dunia, kekerasan terhadap muslim Uighur. (REUTERS/Murad Sezer)
|
Rancangan peraturan itu disebut dapat disahkan menjadi undang-undang di akhir tahun ini, dengan pertimbangan bahwa kubu pro-demokrasi Hong Kong tidak lagi memiliki cukup kursi untuk menjegal langkah tersebut.
(arh)
http://bit.ly/2IZzGnW
April 29, 2019 at 07:48AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2IZzGnW
via IFTTT
No comments:
Post a Comment