Eko menjelaskan daftar nama penerima dibuat oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Surady atas perintah Ulum.
Demikian dikatakan Eko saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (29/4). Eko sendiri dalam kasus ini masih berstatus sebagai tersangka.
Keterangan Eko ini berawal ketika jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan dan memintanya menjelaskan soal daftar nama penerima fee tersebut bagi sejumlah pejabat di Kemenpora.
Eko membantah berinisiatif membuat daftar penerima dimaksud. Dia menyebut daftar nama itu dibuat atas perintah Ulum melalui Hamidiy dan Suradi."Saya langsung sama Pak Hamidy, dikontrolnya langsung sama Pak Hamidy. Atas perintah siapa? Atas perintah saudara Ulum," ujar Eko.
Lebih jauh Eko mengaku tidak tahu soal Ulum sering mendatangi KONI. Hanya sekali saja Eko pernah melihat Ulum mendatangi Hamidy. Saat itu, Hamidy meminta Eko keluar ruangan.
"Saya disuruh ke luar dulu sama Pak Hamidy. 'Pak keluar dulu, Ulum mau datang'. Kalau ada pembicaraan dengan saudara Ulum saya enggak pernah boleh dekat," tuturnya.
Saat disinggung lebih jauh soal komitmen fee dalam dana hibah dari Kemenpora ke KONI ini, Eko juga mengaku tidak tahu. Hanya saja Hamidy kerap kali mengeluh adanya permintaan fee dari dana hibah tersebut ketika dicairkan.Salah satu pihak yang meminta fee itu, kata Ekom adalah Ulum. Namun berapa persen fee yang diminta, Eko mengaku tidak tahu.
"Ngomong persentase sih enggak. Kalau Bapak bilang sih si Ulum yang minta," ujar Eko. (gst/osc)
http://bit.ly/2vtlPhH
April 29, 2019 at 10:25PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2vtlPhH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment