Pages

Monday, May 20, 2019

Eks Ketua KPPU Minta Pemerintah Atur Promo Ojek Online

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2015-2017 Syarkawi Rauf menyatakan pemerintah perlu mengatur batasan tarif promo atau diskon ojek online (ojol).
Jika tak diatur, ia khawatir masalah tersebut bakal menutup pintu bagi pemain baru untuk masuk ke bisnis transportasi online.

Saat ini, hanya ada dua aplikator ojol yang beroperasi di Indonesia, Gojek dan Grab Indonesia. Keduanya masih bebas memberikan diskon kepada konsumen karena belum ada aturan dari Kementerian Perhubungan terkait batasan diskon.

Sementara, pemain baru biasanya disibukkan dengan biaya operasional saat mulai operasi. Dalam hal ini, perusahaan berharap konsumen bisa menanggung biaya tetap yang dikeluarkan oleh pemain baru tersebut.

"Tapi bagaimana pemain baru mau dapat konsumen kalau ada dua perusahaan yang membuat promosinya gila-gilaan dan berani jual rugi," tutur Syarkawi, Senin (20/5).


Selain menghalangi pemain baru, pembebasan promo ojol juga berpotensi menimbulkan predator pricing. Hal itu bisa diartikan sebagai upaya perusahaan dalam menjual produknya dengan harga rendah dengan tujuan menyingkirkan perusahaan lain yang juga bergerak di sektor yang sama.

"Predator pricing ini bisa menyingkirkan pesaing dan batasi pemain baru. Ini buruk ke konsumen," jelas Syarkawi.

Pada awalnya predator pricing terlihat positif bagi pengguna. Bagaimana tidak, pengguna dimanjakan dengan harga ojol yang murah karena diskon yang terus diberikan.

Namun, ketika perusahaan yang melakukan predator pricing itu berhasil menyingkirkan pesaingnya dan menjadi pemain satu-satunya, maka harga yang sebelumnya murah bisa menjadi mahal bagi konsumen.

"Kalau sebuah industri itu hanya diisi pemain tunggal sulit dipertanggungjawabkan mengenai biaya dan lain-lainnya," kata dia.

[Gambas:Video CNN]

Menurutnya, suatu industri bisa dikatakan dapat bersaing dengan baik jika diisi oleh tiga sampai pemain. Makanya, industri ojol terbilang berisiko karena hanya ada dua pemain.

Oleh karena itu, Syarkawi menekankan Kementerian Perhubungan harus segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan pihaknya bakal mengatur batasan waktu dan persentase diskon yang diberlakukan oleh ojol bagi konsumen. Kemenhub sudah melakukan konsultasi dengan KPPU terkait hal ini.

"Dengan diskon ini kami tanyakan apakah masuk dalam predator pricing, ternyata dari KPPU mengatakan masuk dalam predator pricing," ucap Budi.

Untuk mengatur batasan diskon, Kemenhub akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

(aud/agt)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VCnsnE
May 21, 2019 at 12:41AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VCnsnE
via IFTTT

No comments:

Post a Comment