Pages

Monday, May 20, 2019

Kemenaker Mulai Buka Aduan Masalah Pembayaran THR

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Senin (20/5) hingga Senin (10/6). Posko ditujukan untuk menampung keluhan pekerja terkait permasalahan THR, seperti yang tak kunjung dibayar atau jumlahnya tidak sesuai dengan aturan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan nanti pekerja hanya tinggal datang saja ke posko pengaduan. Setelah itu, laporan akan diverifikasi oleh Kemenaker.

Kemenaker akan menyediakan layanan konsultasi dan menindaklanjuti keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah itu, Kemenaker akan berkoordinasi dengan pemberi kerja soal pembayaran THR kepada pekerja mereka.

Upaya koordinasi Kemenaker dengan pemberi kerja akan intensif dilakukan setelah H-7 lebaran, atau batas terakhir THR harus diberikan kepada pekerja. Sebab, ketentuan batas akhir THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


"Jadi pekerja bisa daftar pengaduannya selama sebulan untuk mendapatkan tindak lanjutnya. Jadi posko ini adalah upaya pemerintah agar masalah THR cepat selesai," jelas Hanif, Senin (20/5).

Lebih lanjut ia menuturkan posko ini tidak hanya terletak di kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan, namun juga di dinas ketenagakerjaan yang terdapat di tingkat regional. Jika memang pekerja tak bisa mengadukan secara langsung, pekerja bisa langsung mengadu secara daring (online).

"Nanti setelah dapat pengaduannya, kami hanya bisa mendorong THR ini agar bisa cair lebih cepat. Kami juga mendorong dunia usaha agar meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran THR tersebut," jelas dia.

Ia kembali mengingatkan bahwa pembayaran THR hukumnya wajib. Jika perusahaan telat membayar THR, maka akan ada sanksi yang menunggu mereka.

[Gambas:Video CNN]

Adapun, sanksi tersebut dimuat di dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut diatur bila pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.

"Pekerja tentunya ingin mendapatkan THR sebelum lebaran, tapi tentu ada saja hal lain yang terjadi di lapangan. Jika memang ada masalah dengan THR, lebih baik langsung saja daftar ke Kemenaker agar seluruh masalah-masalah itu bisa selesai," tutur dia. (glh/agt)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2X0Rfs1
May 20, 2019 at 10:45PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2X0Rfs1
via IFTTT

No comments:

Post a Comment