Pages

Monday, May 20, 2019

Manaker Ancam 'Jitak' Perusahaan yang Telat Bayar THR

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai mereka. Menurutnya, hukum membayar THR wajib.

Kewajiban juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemudian, aturan tersebut juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

"Jadi pilihannya dibayar, atau dijitak. Dijitak dengan apa? Dengan sanksi," jelas Hanif, Senin (20/5).

Adapun, sanksi yang dimaksud juga tertuang di dalam pasal 56 PP 78 Tahun 2015 yang menyebut bahwa perusahaan harus membayar denda 5 persen dari total THR jika pembayaran THR melebih batas seharusnya yakni H-7.


Selain itu, perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis dan rekomendasi pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian paksa alat produksi.

"Dan perusahaan juga tidak boleh melakukan rapel atas THR tahun lalu ke jumlah THR di tahun ini," papar dia.

Memang menurutnya, ada banyak hal yang melandasi perusahaan tidak membayar THR secara tepat waktu. Yang paling utama dihadapi perusahaan adalah masalah arus kas dan laba perusahaan yang kian anjlok.

Namun, Hanif mengatakan, tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar THR semakin membaik antar tahun. Pada 2018, jumlah pekerja yang melakukan pengaduan terkait THR tercatat 606 aduan atau turun dari 2017 sebanyak 2.390 orang.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, jumlah pengaduan terkait THR di tahun lalu tercatat 318 pengaduan atau turun 25 persen dari tahun sebelumnya 412 pengaduan.

"Meski ada aduan di tahun lalu, tapi seluruh masalah itu sudah selesai, di mana perusahaan akhirnya mau membayar THR. kami harapkan tahun ini tingkat kepatuhan perusahaan meningkat, dan aduan bisa berkurang," tutur dia. (glh/agt)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WU0dqT
May 21, 2019 at 12:13AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WU0dqT
via IFTTT

No comments:

Post a Comment