Pages

Wednesday, May 1, 2019

Muhadjir soal Kasus Murid Bully Guru: Dulu Juga Ada

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut tak ada yang perlu dibenahi secara spesifik dari pendidikan moral dan karakter para pelajar di Indonesia.

Pernyataan Muhadjir menanggapi sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan akhir-akhir ini. Beberapa kasus tersebut mulai dari kasus perundungan atau bully yang dilakukan beberapa siswa kepada gurunya di Jawa Tengah, kasus Audrey yang dikeroyok oleh siswa lain dan viral di media sosial, hingga kasus penganiayaan seorang siswa kepada kepala sekolahnya di Riau. Menurut Muhadjir, rekam jejak moral siswa di Indonesia belum memprihatinkan, meski ia membenarkan banyak kasus yang terjadi.

"Ya pembenahan pasti lah. Tapi itu saya bilang kita ini punya 3.017.000 guru, ada 53 juta siswa, kalau ada kasus seperti itu jangan kemudian disimpulkan bahwa memang sekolah kita yang enggak bagus," ujar Muhadjir kepada CNNIndonesia.com, di gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (2/5).

Sebelumnya, psikolog anak dan remaja, Ratih Zulhaqqi juga pernah menanggapi salah satu peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh siswa kepada guru tersebut. Menurutnya hal itu bisa terjadi lantaran tidak ada batasan antara siswa dan guru yang sering dialami oleh generasi milenial.


Menanggapi hal itu, Muhadjir mengatakan itu tidak benar. Menurutnya, peristiwa serupa juga kerap terjadi di masa lalu. "Dulu juga ada. Murid mem-bully guru gitu jangan dikira enggak ada," ucap dia.

"Enggak betul itu," tambahnya.

Ia pun menilai kasus seperti itu saat ini kembali disoroti lantaran media massa membesar-besarkannya. Muhadjir tetap menilai tidak perlu melakukan pembenahan secara besar-besaran terhadap pendidikan moral atau karakter.

Menurutnya, dalam melaksanakan pendidikan moral pemerintah sudah melakukan hal tepat yakni mengacu kepada tiga peta jalan seperti pendidikan anak usia dini, pendidikan penguatan karakter berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017, dan memberikan bekal keterampilan dan kecakapan untuk masuk ke dunia kerja dan pendidikan lebih lanjut berdsarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2016.

"Semuanya ada landasan hukumnya dan ada sistemnya. Itu perlu waktu dan kita akan terus kawal itu," ujar Muhadjir.

(ani/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2vxshEv
May 02, 2019 at 08:05PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2vxshEv
via IFTTT

No comments:

Post a Comment