Selain itu, undang-undang tidak mengizinkan massa untuk menginap. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengimbau supaya masyarakat yang ingin menggelar aksi untuk mengikuti hukum yang berlaku.
"Yang sesuai undang-undang saja. Apabila dia melanggar ketentuan Pasal 6 maka akan digunakan pasal 15, sebagai sanksi hukumannya bahwa Polri dapat membubarkan aksi itu," ujarnya di Mabes Polri, Senin (20/5).
Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dan juga Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2) diberitahukan jika penyampaian pendapat di muka umum hanya boleh berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
Pada Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tertulis warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menghormati aturan moral yang diakui secara hukum, menaati hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, kata Dedi, aksi unjuk rasa juga harus melalui prosedur yang berlaku sesuai hukum seperti surat pemberitahuan kegiatan kepada polisi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 9 tahun 1998.
"Jadi semua telah diatur dalam undang-undang," tuturnya.
Diketahui Polri akan menerjunkan sebanyak 34 ribu personel untuk mengamankan pengumuman hasil Pemilu di KPU pada 22 Mei mendatang. Rencananya pengumuman akan dikawal dengan aksi unjuk rasa.
Massa dari luar DKI Jakarta juga diperkirakan akan memasuki Ibu Kota. Setidaknya Polri sudah mendapat informasi jika massa berasal dari Aceh, Kalimantan, Sulawesi dan Pulau Jawa.
Polda Metro Jaya menyebut sejauh ini pihaknya telah menerima enam surat pemberitahuan aksi yang bakal diselenggarakan pada 22 Mei. Enam aksi itu digelar oleh sejumlah kelompok dan elemen masyarakat.
"(Surat pemberitahuan) ada enam, ada aliansi, ada aktivis 98," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).
Argo menuturkan dari enam surat pemberitahuan itu, perkiraan jumlah massa yang akan hadir sebanyak 1.500 orang. Namun jumlah massa tersebut masih bisa bertambah.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)
http://bit.ly/2VDtTHg
May 21, 2019 at 02:48AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VDtTHg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment